• Kamis, 04 Juni 2026

Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 04 Juni 2026 - 15.42 WIB
22

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel saat mengikuti persidangan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026). Majelis hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Noel dihukum lima tahun penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Noel tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun di sisi lain, terdakwa dinilai kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, serta telah mengembalikan sebagian dana yang diterimanya.

Berdasarkan fakta persidangan, Noel disebut menerima aliran dana sebesar Rp4,435 miliar terkait perkara korupsi pengurusan sertifikasi K3. Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena sebagian dana telah dikembalikan, sisa uang pengganti yang masih menjadi kewajiban terdakwa tercatat sebesar Rp1,435 miliar. Jaksa sebelumnya meminta agar uang tersebut tetap dibebankan kepada Noel sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menegaskan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dapat dikenai pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.

Kasus yang menjerat Noel menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena melibatkan proses pengurusan sertifikasi K3, yang seharusnya menjadi instrumen penting dalam menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja di berbagai sektor industri. (*)