• Selasa, 12 Mei 2026

Diterpa Kasus Korupsi, PT LJU dan PT LEB Diambang Kebangkrutan/Pailit

Selasa, 12 Mei 2026 - 14.58 WIB
12

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, ikut menyoroti kondisi PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) pasca diterpa kasus korupsi dana PI 10 persen PT PHE OSES.

Yusdianto mengatakan, dari pelbagai data diketahui, manajemen PT LJU yang membawahi PT LEB  berada pada level financial zona distress menuju pada kebangkrutan/pailit yang tidak tertolong.

"Untuk itu manajemen wajib menyusun corporate plan dan business plan dengan kondisi darurat perusahaan. Sehingga diperlukan fase stabilisasi, konslidasi dan akselerasi,” kata Yusdianto, Selasa (12/5/2026). 

Untuk itu, lanjut Yusdianto, diwajibkan tim pembina BUMD dan menejemen melakukan langkah strategis dan taktis guna memulihkan kepercayaan Kementerian ESDM agar dana PI 10 persen dapat kembali dikucurkan.

"Sebetulnya arahnya adalah mendorong tim pembina BUMD untuk segera menginisiasi hal tersebut. Maka perlu dipisahkan mana urusan hukum dan kepentingan daerah,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, polemik dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB tak hanya menyeret sejumlah petinggi BUMD dan pejabat daerah ke ranah hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Sejak perkara tersebut mencuat dan berujung proses hukum, Pemprov Lampung tidak lagi menerima deviden dari dana PI PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) selama dua tahun terakhir.

Akibatnya, Lampung kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp54 miliar per tahun yang sebelumnya menjadi salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor migas.

Seorang Kepala Bidang di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mengungkapkan, terakhir kali Pemprov Lampung menerima deviden dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB) melalui induk usahanya PT Lampung Jasa Utama (LJU) terjadi pada tahun 2023.

Saat itu, deviden yang diterima Pemprov Lampung mencapai sekitar Rp140,9 miliar dari total pembagian deviden sebesar Rp271 miliar.

"Deviden tersebut berasal dari dana Participating Interest (PI) 10 persen PT PHE OSES untuk pembagian keuntungan beberapa tahun,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, deviden yang diterima pada 2023 tersebut merupakan akumulasi pembagian keuntungan PI sejak tahun 2019, 2020, 2021, 2022 hingga 2023.

"Kalau dirata-rata, sekitar Rp54 miliar per tahun potensi pendapatan yang diterima daerah dari dana PI tersebut,” jelasnya.

Namun setelah kasus dugaan korupsi PI PT LEB mencuat dan proses hukum berjalan, pendapatan tersebut praktis berhenti.

"Pada tahun 2024 dan 2025 deviden dari dana PI itu tidak diterima lagi oleh Pemprov Lampung. Padahal proyeksi pendapatannya sudah dimasukkan dalam APBD, tetapi sampai tutup tahun tidak terealisasi,” katanya.

Akibat tidak terealisasinya pendapatan tersebut, Pemprov Lampung disebut mengalami tekanan terhadap struktur APBD karena target pendapatan tidak tercapai sementara belanja daerah tetap berjalan.

"Dampaknya tentu terhadap defisit anggaran. Karena saat proyeksi pendapatan dimasukkan ke APBD, maka belanja daerah juga disusun berdasarkan asumsi pendapatan itu akan masuk,” jelasnya.

Ia mengatakan, dalam APBD Tahun Anggaran 2026, Pemprov Lampung akhirnya tidak lagi memasukkan proyeksi pendapatan dari dana PI 10 persen PT PHE OSES karena dua tahun berturut-turut tidak pernah terealisasi.

"Untuk APBD 2026 sudah tidak dimasukkan lagi karena dua tahun sebelumnya tidak pernah terealisasi,” tambahnya.

Menurutnya, dana PI 10 persen sendiri sangat bergantung pada keuntungan operasional perusahaan migas.

"Kalau operasionalnya untung, maka PI dibagikan. Kalau tidak ada keuntungan, maka deviden juga tidak diberikan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dana PI PT LEB sendiri kini menjadi salah satu perkara terbesar dalam sejarah pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Lampung.

Nilai dana yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp271,5 miliar yang berasal dari Participating Interest 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). (*)