• Rabu, 06 Mei 2026

Candrawansah: Integritas Lemah, Penyelenggara Pemilu Rawan Terseret Korupsi

Rabu, 06 Mei 2026 - 13.41 WIB
27

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum penyelenggara pemilu di Provinsi Lampung memicu sorotan publik. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan demokrasi justru dinilai rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, terutama dalam pengelolaan anggaran.

Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Tulang Bawang. Kejaksaan Negeri setempat menahan Sofyan selaku Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sekretaris Bawaslu Tulang Bawang, serta Otong Syahbana sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu yang juga menjabat Bendahara Bawaslu.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp814.267.377. Modus yang dilakukan antara lain pencairan dana tanpa dokumen sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, hingga pembuatan dokumen fiktif.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mesuji juga menahan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, pada 24 Oktober 2025. Ia terbukti melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp347,7 juta.

Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa persoalan serupa bukan kali pertama terjadi di lembaga penyelenggara pemilu di Lampung. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara juga dikabarkan tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah, menilai tingginya potensi penyalahgunaan wewenang tidak terlepas dari besarnya anggaran yang dikelola serta posisi strategis lembaga dalam dinamika politik.

“Tidak bisa dipungkiri, Lampung saat ini menjadi sorotan karena beberapa kabupaten tersandung masalah dengan aparat penegak hukum,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu memiliki tingkat kerawanan tinggi karena mengelola keuangan dalam jumlah besar dan berada di bawah pengawasan publik yang ketat.

“Lembaga ini mengelola keuangan yang cukup besar, sekaligus menjadi bagian dari dinamika politik, sehingga sangat rentan menjadi sorotan masyarakat,” jelasnya.

Candrawansah menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari pembenahan sistem rekrutmen penyelenggara pemilu. Integritas individu, kata dia, menjadi kunci utama dalam menjaga marwah lembaga.

“Yang paling penting adalah sistem perekrutan. Jika oknum penyelenggara belum selesai dengan integritas pribadinya, maka orientasi lembaga bisa dikesampingkan,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip penyelenggaraan pemilu secara konsisten, seperti mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Ia juga mendorong penguatan sistem pengawasan internal agar tidak hanya berfokus pada laporan administrasi, tetapi juga akuntabilitas kepada publik.

“Pengawasan internal harus berjalan, bukan hanya sebatas laporan SPJ, tetapi juga laporan secara politik kepada masyarakat,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci penting dalam menekan praktik korupsi, karena masyarakat dapat ikut mengawasi kinerja penyelenggara pemilu.

Dengan berbagai kasus yang mencuat, pembenahan menyeluruh dinilai mendesak dilakukan agar kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu di Lampung tetap terjaga. (*)