Rekomendasi DPRD Menguat, Pengamat Minta Dewan Kunci Pemkot dengan Matriks dan Deadline
Pengamat Kebijakan Publik dari FISIP Universitas Dharma Wacana Metro, Dr. Sudarman Mersa. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Rapat Paripurna DPRD Kota Metro terkait penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (30/4/2026) menuai sorotan dari kalangan akademisi.
Pengamat kebijakan publik dari FISIP Universitas Dharma Wacana Metro, Dr. Sudarman Mersa, menilai dinamika tersebut menunjukkan fungsi pengawasan legislatif mulai berjalan lebih progresif, meski masih menyisakan sejumlah catatan penting.
Menurutnya, ketika sistem pemerintahan berjalan sesuai fungsi, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif maka prinsip good governance dan demokrasi akan terwujud secara nyata. Namun, ia mengingatkan bahwa keseimbangan itu harus diikuti dengan akuntabilitas yang terukur, bukan sekadar formalitas tahunan.
“Dalam teori akuntabilitas pemerintahan, laporan pertanggungjawaban tidak cukup dijawab dengan bahasa penghargaan dan komitmen umum. Harus ada jawaban siapa melakukan apa, kapan dilakukan, dengan anggaran apa, dan bukti apa yang nanti disampaikan kepada DPRD,” kata dia kepada Kupastuntas.co, Jumat (1/5/2026).
Ia mengapresiasi langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang dinilai lebih berani dan kritis dalam membedah berbagai persoalan pemerintahan. Mulai dari aspek perencanaan, keuangan, pendapatan daerah, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga kepegawaian dan pengawasan, disebutnya telah disentuh secara cukup luas dan konkret.
“Kalau dilihat dari teori policy oversight, Pansus sudah menyentuh titik-titik rawan dalam tata kelola daerah. Ini penting karena pengawasan yang baik tidak hanya melihat keberhasilan di atas kertas, tetapi juga mencari celah persoalan yang berdampak langsung pada pelayanan publik,” ujarnya.
Meski demikian, pria yang merupakan Dosen tersebut juga mengingatkan bahwa sebagian rekomendasi DPRD masih menggunakan diksi normatif seperti agar memperhatikan atau agar meningkatkan, yang dinilai lemah dalam konteks penagihan tindak lanjut. Ia menekankan pentingnya rekomendasi yang berbasis ukuran jelas dan dapat diuji.
“Dalam manajemen kinerja publik, rekomendasi harus measurable. Kalau hanya memperhatikan, pemerintah bisa saja mengklaim sudah dilakukan. Tapi kalau diminta data rinci, jadwal, dan indikator capaian, maka tidak ada ruang untuk jawaban normatif,” katanya.
Salah satu isu krusial yang disorot adalah persoalan tunda bayar. Menurutnya, hal itu bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan sinyal adanya masalah serius dalam manajemen kas daerah.
"Dalam teori fiscal governance, tunda bayar adalah indikator gangguan pada cash flow. DPRD harus meminta data rinci, mulai dari nilai, OPD terdampak, hingga posisi kas saat kewajiban muncul. Tanpa itu, masalah ini sulit diselesaikan secara tuntas,” ucapnya.
Di sisi lain, ia menilai jawaban Wali Kota dalam pidato penutup cenderung bersifat normatif dan belum sepenuhnya menjawab detail persoalan yang diajukan DPRD. Meskipun arah kebijakan yang disampaikan dinilai cukup baik, seperti digitalisasi pendapatan, penguatan infrastruktur, hingga peningkatan layanan kesehatan, namun belum disertai data konkret sebagai bukti capaian.
"Digitalisasi itu alat, bukan tujuan. Yang harus dijawab adalah apakah kebocoran berkurang, pendapatan naik, dan pelayanan membaik. Kalau belum ada data itu, maka pidato masih berada di level niat,” kritiknya.
Pada sektor infrastruktur dan pelayanan dasar, Sudarman menilai DPRD telah menyentuh persoalan yang langsung dirasakan masyarakat, seperti drainase, jalan rusak, penerangan jalan umum, hingga layanan air bersih. Namun, lagi-lagi jawaban eksekutif dinilai belum menjawab secara rinci.
"Warga tidak butuh teori. Mereka tahu jalan rusak, banjir, lampu mati. Maka jawaban pemerintah harus konkret, berbasis data lapangan dan jadwal kerja yang jelas,” tambahnya.
Ia juga menyoroti isu kepegawaian yang dinilai sensitif, seperti praktik pengisian jabatan, rotasi, hingga banyaknya posisi yang diisi pelaksana tugas (Plt).
Menurutnya, sistem merit harus dibuktikan dengan transparansi mekanisme dan dokumen, bukan sekadar pernyataan normatif.
Dalam konteks hubungan politik, akademisi tersebut menilai sikap Wali Kota yang tidak konfrontatif terhadap DPRD merupakan langkah positif untuk menjaga stabilitas. Namun, ia mengingatkan bahwa sikap tersebut tidak boleh menggantikan substansi jawaban.
"Dalam politik itu baik, tapi dalam akuntabilitas belum cukup. Publik butuh jawaban, bukan hanya sikap,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya menilai kunci dari seluruh proses ini ada pada tindak lanjut pasca paripurna. Instruksi Wali Kota untuk menyusun matriks rencana tindak lanjut dinilai sebagai langkah strategis, tetapi harus dikawal secara ketat oleh DPRD.
"DPRD harus minta deadline. Misalnya 30 hari kerja, 60 hari kerja ataupun 90 hari kerja. Setelah itu ada rapat monitoring. Tanpa batas waktu, action plan hanya akan jadi janji-janji yang berpotensi tidak terealisasi,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar DPRD menyusun prioritas pengawasan berbasis risiko, dengan mendahulukan isu-isu strategis seperti tunda bayar, manajemen kas, KPBU, PAD, kepegawaian, dan layanan dasar masyarakat.
"Pengawasan tidak bisa rata. Harus fokus pada yang paling berdampak terhadap keuangan daerah dan pelayanan publik,” bebernya.
Di akhir penilaiannya, Sudarman Mersa menyebut rekomendasi DPRD layak diapresiasi dengan nilai sekitar 7,5 dari 10 karena dinilai luas dan berani. Sementara jawaban Wali Kota berada di kisaran 6,5 hingga 7 karena masih dominan normatif.
"Ukuran keberhasilan bukan pada panjangnya rekomendasi atau indahnya pidato, tetapi pada tindak lanjutnya. Kalau tidak ada matriks, tidak ada deadline, dan tidak ada monitoring, maka publik hanya melihat satu lagi forum resmi tanpa perubahan nyata,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
May Day 2026, DPC PDI Perjuangan Kota Metro Buka Posko Konsultasi Hukum Gratis
Jumat, 01 Mei 2026 -
Efril Hadi Tegaskan Rekomendasi LKPJ 2025 Wajib Ditindaklanjuti, DPRD Metro Siapkan Langkah Tegas
Jumat, 01 Mei 2026 -
DPRD Bongkar 21 Masalah Serius Pemkot Metro, Warning untuk Walikota
Kamis, 30 April 2026 -
Hadir di Metro, LBH KIS Siap Lindungi Hak Hukum Kesehatan Masyarakat
Kamis, 30 April 2026








