• Jumat, 01 Mei 2026

May Day 2026, DPC PDI Perjuangan Kota Metro Buka Posko Konsultasi Hukum Gratis

Jumat, 01 Mei 2026 - 13.24 WIB
71

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Ancilla Hernani bersama struktural partai saat membuka posko konsultasi hukum gratis. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Metro resmi membuka posko konsultasi hukum gratis bagi masyarakat, Jumat (1/5/2026). Langkah ini diklaim sebagai bentuk kehadiran nyata partai dalam menjawab persoalan hukum warga, khususnya kalangan rentan seperti buruh, perempuan dan anak.

Posko tersebut mulai beroperasi pada 1 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional. Layanan ini akan dibuka rutin setiap hari Jumat, pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Jalan RA Kartini, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Ancilla Hernani, menegaskan bahwa pembukaan posko tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak DPC PDI Perjuangan di seluruh Indonesia.

Momentum Hari Buruh dipilih untuk menegaskan keberpihakan partai terhadap kelompok pekerja dan masyarakat kecil.

"Hari ini sesuai dengan peringatan Hari Buruh Internasional, kami bersepakat dengan DPC PDI Perjuangan seluruh Indonesia membuka posko pengaduan bantuan hukum gratis, terutama yang berfokus pada buruh perempuan, anak, dan masyarakat yang membutuhkan bantuan,” kata dia dalam konfrensi Pers di sekertariat DPC PDI-P Kota setempat.

Ia menekankan bahwa layanan ini tidak dipungut biaya dan akan dijalankan secara konsisten setiap pekan. Menurutnya, komitmen tersebut bukan sekadar simbol politik, melainkan bentuk tanggung jawab sosial partai.

"Kami berkomitmen membuka posko ini setiap hari Jumat, tidak memungut biaya. Kami siap mendampingi masyarakat yang membutuhkan dengan tim yang sudah kami siapkan,” tegasnya.

Ancilla juga menyinggung keterlibatan kader partai sebagai relawan dalam pelayanan tersebut. Ia menilai, gerakan ini lahir dari kepedulian ideologis PDI Perjuangan sebagai partai yang mengklaim berpihak pada rakyat kecil.

"Yang menjadi volunteer adalah kader dari PDI Perjuangan. Jadi tidak perlu dipertanyakan lagi karena gerakan itu lahir dari kepedulian kami sebagai partai wong cilik. Ke depan, terkait kesejahteraan masyarakat dan kepentingan rakyat banyak, PDI Perjuangan akan menjadi yang terdepan dalam memberikan bantuan hukum dan kegiatan pro rakyat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, menegaskan bahwa posko ini bukan sekadar formalitas, melainkan ruang konkret bagi masyarakat untuk mencari keadilan.

"Hari ini PDI Perjuangan sudah membuka posko bantuan hukum. Bantuan hukum itu bukan cuma sekadar simbol, tapi bahwa PDI Perjuangan hadir bersama rakyat. Posko akan dibuka setiap hari Jumat mulai jam 09.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB,” katanya.

Tommy mengungkapkan, ke depan pihaknya akan memperluas jangkauan layanan dengan menempatkan pos-pos paralegal di setiap kecamatan di Kota Metro. Langkah ini dinilai penting agar akses masyarakat terhadap bantuan hukum semakin dekat dan mudah dijangkau.

"Bidang hukum DPC PDI Perjuangan Kota Metro akan menempatkan pos-pos paralegal di setiap kecamatan untuk lebih dekat lagi menyerap aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Si Anak Beras tersebut mencontohkan sejumlah persoalan yang selama ini kerap dihadapi masyarakat, seperti kasus pekerja rumah tangga hingga persoalan administrasi dasar yang sering luput dari perhatian.

"Salah satu contohnya persoalan hukum pekerja rumah tangga, PDI Perjuangan akan hadir. Selama ini kami juga sudah melakukan pendampingan advokasi secara administrasi, seperti anak putus sekolah dan anak yang belum memiliki akta. Jadi kami tidak melulu menangani persoalan pidana maupun perdata, tetapi lebih kepada edukasi masyarakat akan hak-hak dasar hukumnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, langkah PDI Perjuangan ini mendapat respons positif dari sejumlah warga. Mereka menilai keberadaan posko hukum gratis dapat menjadi solusi bagi masyarakat kecil yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum karena keterbatasan biaya dan pengetahuan.

Siti Aisyah (34), warga Metro Utara, mengaku terbantu dengan adanya inisiatif tersebut. Menurutnya, banyak masyarakat yang sebenarnya memiliki masalah hukum, namun tidak tahu harus mengadu ke mana.

“Kalau benar ini berjalan rutin dan gratis, tentu sangat membantu. Banyak warga kecil yang butuh pendampingan, tapi takut biaya mahal,” tandasnya.

Langkah politik berbasis pelayanan publik seperti ini memang kerap menjadi sorotan, terutama menjelang dinamika politik ke depan. Namun, di tengah kompleksitas persoalan hukum masyarakat, kehadiran posko bantuan hukum tetap menjadi kebutuhan riil yang tak bisa diabaikan. (*)