Kepala BGN Sarankan Setiap Perguruan Tinggi Punya Satu Dapur MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Gizi Nasional
(BGN), Dadan Hindayana, menyarankan perguruan tinggi membangun dan mengelola
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG secara mandiri.
Dadan mengatakan, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan program makan bergizi gratis.
“Saya kira kampus perlu memahami ini, karena ini peluang besar. Minimal punya satu SPPG dulu, dan kalau bisa pasokannya berasal dari civitas akademika sendiri,” ujar Dadan dalam Forum U25 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) di Makassar, Selasa (28/4/2026), dilansir situs BGN, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, SPPG di perguruan tinggi dimaksudkan untuk dapat menjadi pusat pembelajaran berbasis praktik juga nantinya.
Dadan mengungkapkan, satu unit SPPG tidak hanya berfungsi sebagai dapur penyedia makanan bergizi, tetapi juga membutuhkan dukungan produksi pangan dalam jumlah besar.
Program MBG disebutkan memang mendorong keterlibatan aktif satu ekosistem terintegrasi dari hulu ke hilir yakni perguruan tinggi hingga petani. Satu SPPG dibutuhkan setidaknya 8 hektare lahan sawah guna mencukupi jumlah suplai beras dan sekitar 19 hektare lahan jagung yang akan dijadikan pakan ternak.
Selain itu satu SPPG juga membutuhkan sekitar 4.000 ayam petelur dalam memenuhi ketersediaan protein hewani setiap hari. Di sanalah kampus berpeluang mengintegrasikan kegiatan akademik dengan praktik lapangan. Mahasiswa dapat terlibat langsung dalam pengelolaan pertanian, peternakan, hingga distribusi pangan yang menjadi bagian dari proses pembelajaran berbasis proyek nyata.
Dadan menerangkan, SPPG dapat menjadi laboratorium hidup di perguruan tinggi untuk mengembangkan riset dan inovasi. Mulai dari teknologi pertanian, pengolahan pangan, hingga manajemen rantai pasok. Sehingga seluruh aspek dapat diuji dan diterapkan secara langsung di lapangan. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur
Kamis, 30 April 2026 -
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Arinal Djunaidi Jadi Gubernur Lampung Pertama Terjerat Korupsi
Rabu, 29 April 2026








