• Sabtu, 25 April 2026

Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Orang Tua Aktif Lindungi Anak dari Narkoba

Sabtu, 25 April 2026 - 13.28 WIB
21

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 di Kampung Qurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (19/4/2026). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan di tingkat masyarakat. Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 di Kampung Qurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (19/4/2026).

Kegiatan bertema Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba) ini dihadiri unsur kecamatan, aparatur kampung, serta masyarakat setempat. Sosialisasi difokuskan pada peningkatan pemahaman warga terhadap bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), sekaligus mendorong keterlibatan aktif dalam upaya pencegahan.

Dalam pemaparannya, Ni Ketut Dewi Nadi menegaskan bahwa keluarga, khususnya orang tua, memiliki peran strategis dalam melindungi anak dari ancaman narkoba. Pengawasan dan komunikasi yang intens dinilai menjadi langkah awal yang krusial.

“Peran orang tua sangat penting. Anak-anak harus diawasi dan diarahkan agar tidak terpapar narkoba, karena dampaknya bisa merusak masa depan,” ujarnya.

Narasumber kegiatan, I Komang Koheri, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi perda tersebut sebagai bentuk edukasi yang menyentuh langsung masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam penggunaan zat tertentu agar tidak disalahgunakan.

“Kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Penggunaan zat-zat tertentu harus sesuai aturan dan tidak boleh disalahgunakan,” katanya.

Sementara itu, narasumber lainnya, Ni Made Winarti, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam upaya pencegahan, termasuk menyediakan layanan pelaporan dan konseling bagi masyarakat.

“Melalui regulasi, pemerintah daerah wajib menyediakan wadah bagi masyarakat untuk melapor dan mendapatkan layanan konseling, sehingga pencegahan bisa dilakukan secara bersama,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, DPRD Provinsi Lampung berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan zat adiktif demi melindungi generasi muda. (*)