Digagalkan di Bakauheni, 7 Kg Sabu Tujuan Tanjung Priok Disita Bareskrim
Digagalkan di Bakauheni, 7 Kg Sabu Tujuan Tanjung Priok Disita Bareskrim. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram berhasil digagalkan aparat Bareskrim Polri dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 17.36 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Tim Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencurigai sebuah mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi menuju area penyeberangan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan kecurigaan petugas berujung pada penghentian kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mobil jenis Toyota Ayla bernomor polisi B-2459-KZR itu kemudian diberhentikan tepat di depan gerbang pelabuhan.
"Saat diperiksa, petugas menemukan dua orang pria di dalam kendaraan yang diketahui bernama Muhammad Haris dan Jefri Deno Safrika, keduanya berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara," ungkapnya, dilansir Detikcom.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam 10 kantong plastik. Total berat barang bukti mencapai 7 kilogram yang disembunyikan di bagian jok belakang mobil.
Rinciannya, enam kantong plastik masing-masing berisi 500 gram sabu, sementara empat kantong lainnya berisi masing-masing 1 kilogram. Seluruh paket tersebut diselipkan secara rapi untuk mengelabui petugas.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Tanjung Priok. Mereka juga mengungkapkan bahwa aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan, melainkan sudah merupakan pengiriman kedua.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik upaya penyelundupan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
PT Lautan Samudera Jayamas Buka Cabang Baru di Lampung, Perkuat Industri Daur Ulang dan Serap Tenaga Kerja Lokal
Jumat, 26 Juni 2026 -
Remaja yang Hilang di Air Terjun 9 Putri Gunung Rajabasa Ditemukan Selamat
Jumat, 26 Juni 2026 -
Harta Kekayaan Zita Anjani Naik Rp62 Miliar dalam Tempo Dua Tahun
Selasa, 23 Juni 2026 -
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026








