• Senin, 06 April 2026

Kabur ke Perkebunan, Pelaku Curanmor di Labuhanratu Akhirnya Dibekuk Polisi

Senin, 06 April 2026 - 13.41 WIB
21

Jajaran Polsek Labuhanratu, Polres Lampung Timur berfoto bersama pelaku curanmor. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Jajaran Polsek Labuhanratu, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di area perkebunan setelah sempat melarikan diri.

Kanit Reskrim Polsek Labuhanratu, Arief, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 5 April 2026.

“Benar, kami telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Arief saat diwawancarai, Senin (6/4/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di halaman Toko Indo Jaya, Dusun II Gunung Terang I, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhanratu.

Korban, Muhamad Hadus Salam, warga Desa Labuhan Ratu VI, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2991 NDK yang terparkir di lokasi kejadian.

“Kerugian korban ditaksir sekitar Rp15 juta dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhanratu,” ujar Arief.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FYA. Setelah alat bukti dinilai cukup, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan alat bukti dinilai cukup, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.

Pelaku akhirnya diringkus di area perkebunan di Desa Labuhan Ratu tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Labuhanratu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (*)