• Senin, 06 April 2026

Buron Beberapa Hari, Pelaku Curanmor di Kalianda Akhirnya Dibekuk

Senin, 06 April 2026 - 13.02 WIB
21

Pelaku saat diamankan di Kantor Polisi bersama sepeda motor hasil curiannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat korban terlelap di rumahnya di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial I.K. (29) diringkus setelah sempat buron selama beberapa hari.

Kapolsek Kalianda, Sulyadi, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di kediaman pelaku di Desa Sumur Kumbang. Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan korban yang langsung direspons cepat oleh petugas.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari situ kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Sulyadi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, A.R. (33), warga Desa Sumur Kumbang, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R yang diparkir di garasi rumah tanpa pengawasan.

Saat kejadian, korban tengah tidur sehingga tidak menyadari aksi pelaku yang berlangsung cepat dan tanpa suara. Kondisi lingkungan yang sepi pada dini hari diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan warga.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi seorang diri. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

“Motor korban berhasil kami temukan dan amankan sebagai barang bukti. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta menggunakan kunci ganda atau sistem pengamanan tambahan saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)