Mulai 1 April, Pembelian Pertalite Dibatasi 50 Liter dari Sebelumnya 120 Liter
Mulai 1 April, Pembelian Pertalite Dibatasi 50 Liter dari Sebelumnya 120 Liter. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Beredar Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang bakal mulai berlaku pada 1 April 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.
Dalam bleid tersebut, pemerintah bakal membatasi pembelian pertalite. Pembelian pertalite ini untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Padahal, sebelumnya pembelian pertalite untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 120 liter/hari/kendaraan.
Kemudian, pemerintah juga bakal membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.
Sementara untuk solar, pemerintah bakal membatasi pembeliannya bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Kemudian pembatasan juga dilakukan bagi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.
Tidak hanya itu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.
Sama halnya dengan Pertalite, pemerintah juga membatasi pembelian solar untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kebenaran dokumen tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tidak membenarkan ataupun membantah.
Ia hanya mengatakan bahwa keputusan pembatasan akan diumumkan oleh pemerintah. "Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya," kata wahyudi dilansir detikcom, Selasa (31/3/2026). (*)
Berita Lainnya
-
Bandara Radin Inten II Catat 83.977 Penumpang dan 551 Pergerakan Pesawat Saat Lebaran 2026
Selasa, 31 Maret 2026 -
Radytia Rifandi Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Keamanan Siber di Bank Nagari
Selasa, 31 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Rolling 5 Orang Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya
Selasa, 31 Maret 2026 -
Tingkatkan Pelayanan Lewat Energy With Compassion, PLN Gelar Customer Engagement
Selasa, 31 Maret 2026








