• Kamis, 26 Maret 2026

Penganiayaan di Fly Over Natar, Pelaku Diciduk Dua Jam Usai Kejadian

Kamis, 26 Maret 2026 - 10.46 WIB
38

Pelaku penganiayaan saat diamankan Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan — Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di kawasan Fly Over Kerawang Sari, Desa Kalisari, Kecamatan Natar, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku berinisial W. (60), warga Dusun Banjar Sari III, menyerang korban A. (58) karena persoalan lama yang kembali dipersoalkan, hingga terjadi cekcok dan berujung penyerangan menggunakan senjata tajam yang melukai korban.

Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut.

“Kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi. Identitas pelaku berhasil diketahui dan dalam waktu singkat diamankan,” ujar Setio.

Peristiwa bermula saat korban tengah berada di pinggir jalan untuk membeli minuman. Tiba-tiba pelaku datang dan meminta korban untuk meminta maaf terkait persoalan lama yang diduga telah berlangsung puluhan tahun.

Namun, permintaan tersebut tidak direspons oleh korban, sehingga memicu adu mulut antara keduanya. Situasi yang memanas membuat pelaku kehilangan kendali hingga akhirnya melakukan penyerangan.

Pelaku mengayunkan senjata tajam dan mengenai pergelangan tangan kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi. Namun, petugas yang menerima laporan melalui layanan darurat segera melakukan pengejaran.

Dalam waktu sekitar dua jam, tepatnya pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Dusun Poncol, Desa Kalisari, Kecamatan Natar.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi dan saat ini telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sarung senjata tajam serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dan terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak terpancing emosi yang dapat berujung pada tindakan kekerasan. (*)