BGN Hentikan Sementara 1.528 Dapur MBG, Ini Alasannya
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu (25/3/2026). Data ini merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan bahwa jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya.
“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” ujar Nanik dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Menurut Nanik, dua minggu sebelumnya jumlah SPPG yang terdampak lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Selain itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.
Nanik menjelaskan bahwa langkah suspensi dilakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi). Namun, setelah dilakukan penindakan, sebagian besar kini telah memenuhi kewajiban tersebut.
“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” kata dia.
BGN menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini bertujuan memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat segera kembali normal secara bertahap.
Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan nasional untuk menjamin kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Adapun rincian penghentian operasional SPPG menjadi dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.
1. Penutupan karena kejadian menonjol ( KM) terjadi gangguan pencernaan pada penerima manfaat:
Wilayah I (Pulau Sumatera): 17 SPPG
Wilayah II (Pulau Jawa): 27 SPPG
Wilayah III (Indonesia Bagian Timur): 28 SPPG
Total: 72 SPPG
2. Penutupan karena Non-KM ( non kejadian menonjol), misalnya pembangunan dapur tidak sesui Juknis
Wilayah I: 198 SPPG
Wilayah II: 464 SPPG
Wilayah III: 30 SPPG
Total: 692 SPPG
Sementara itu, jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional tercatat sebagai berikut:
Wilayah I: 215 SPPG
Wilayah II: 491 SPPG
Wilayah III: 58 SPPG
Total: 764 SPPG
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.030 SPPG disuspend, 210 dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2.
Penindakan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama," ujar Dadan dalam keterangannya, Jumat (20/3). (*)
Berita Lainnya
-
Disnaker Lampung Terima 13 Laporan terkait Perusahaan Belum Bayar THR
Kamis, 26 Maret 2026 -
96.000 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
Kamis, 26 Maret 2026 -
Perjalanan Mudik EV Lebih Nyaman dengan Fitur Trip Planner dan AntreEV di PLN Mobile
Kamis, 26 Maret 2026 -
HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan 300 Parhalado, Ephorus Pdt. Dr. Victor Tinambunan Jadi Narasumber Utama
Rabu, 25 Maret 2026








