• Rabu, 25 Maret 2026

Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Siap Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

Rabu, 25 Maret 2026 - 19.10 WIB
32

Pengambilan sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, resmi mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Dari tujuh anggota yang dilantik, lima di antaranya merupakan hasil persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Sementara dua lainnya merupakan anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang diambil sumpahnya adalah :

  1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032
  2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua periode 2026–2031
  3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon periode 2026–2031
  4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026–2032
  5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026–2031
  6. Juda Agung sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan
  7. Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia

Dengan pengucapan sumpah tersebut, ketujuh anggota resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pelantikan ini menjadi bagian penting dalam penguatan kepemimpinan OJK, khususnya dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan pelindungan konsumen, memperdalam pasar keuangan, serta mengawal transformasi sektor keuangan nasional di era digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendorong kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta terus memperkuat penegakan hukum,” ujar Friderica.

Ia juga menambahkan bahwa OJK akan memperkuat pengawasan terintegrasi serta mendorong pendalaman pasar keuangan agar sektor ini semakin menjadi motor penggerak (engine) pertumbuhan ekonomi nasional.

Ke depan, OJK menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna membangun perekonomian nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Acara pengambilan sumpah jabatan tersebut turut dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, jajaran OJK, serta para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.

Susunan Lengkap Dewan Komisioner OJK :

  • Friderica Widyasari Dewi (Ketua merangkap anggota)
  • Hernawan Bekti Sasongko (Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik)
  • Dian Ediana Rae (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan)
  • Hasan Fawzi (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal)
  • Ogi Prastomiyono (Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan)
  • Agusman (Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Mikro)
  • Adi Budiarso (Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)
  • Dicky Kartikoyono (Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan)
  • Sophia Isabella Wattimena (Ketua Dewan Audit)
  • Juda Agung (Anggota ex-officio Kementerian Keuangan)
  • Thomas A.M Djiwandono (Anggota ex-officio Bank Indonesia). (*)