• Minggu, 15 Maret 2026

Penyidikan Kasus Anak di Sidomulyo Berlanjut, Polisi Dalami Petunjuk Jaksa dan 13 Nama

Minggu, 15 Maret 2026 - 18.49 WIB
19

‎Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, saat memberikan keterangan. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, dipastikan masih terus berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut tidak mandek sebagaimana opini yang berkembang di tengah masyarakat.

‎Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta yang muncul dalam proses penyidikan.

‎“Perkara ini tidak berhenti atau mandek. Penyidik masih terus bekerja melakukan pendalaman untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya,” ujar Noviarif.

‎Dalam tahap penyidikan sebelumnya, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan sempat melakukan penahanan. Namun, hasil uji DNA terhadap bayi yang dilahirkan korban menunjukkan tidak adanya kecocokan dengan tersangka tersebut.

‎Hasil uji ilmiah itu kemudian menjadi perhatian Jaksa Penuntut Umum yang memberikan petunjuk P-19 kepada penyidik untuk melakukan pendalaman lanjutan.

Penyidik diminta memastikan siapa ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban, yang diduga kuat merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Seiring berjalannya waktu, masa penahanan tersangka telah habis sehingga yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Meski demikian, status hukumnya sebagai tersangka tidak berubah dan saat ini ia diwajibkan menjalani wajib lapor sambil menunggu perkembangan penyidikan.

‎Dalam upaya menindaklanjuti petunjuk jaksa, penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban. Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dialami korban.

‎Dari hasil pendalaman tersebut, muncul keterangan baru yang menyebutkan adanya 13 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

‎“Nama-nama tersebut akan kami klarifikasi melalui pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan korban,” kata Noviarif.

‎Ia menjelaskan bahwa penyidikan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Penyidik harus memastikan seluruh alat bukti diperoleh secara sah dan dapat ‎dipertanggungjawabkan secara hukum.

‎Selain itu, pemeriksaan terhadap korban juga harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban serta didampingi pihak keluarga maupun penasihat hukum.

‎Menurut Noviarif, setiap keterangan yang muncul dalam proses penyidikan harus diverifikasi secara mendalam, termasuk dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebutkan serta menggunakan metode pembuktian ilmiah apabila diperlukan.

‎Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan transparan hingga seluruh rangkaian penyidikan tuntas dan perkara dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)