• Rabu, 04 Maret 2026

Wakil Gubernur Lampung Temukan Produk Tak Berizin Saat Sidak Pasar dan Retail Modern

Rabu, 04 Maret 2026 - 14.07 WIB
22

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela saat sidak di pasar modern dan retail modern, Rabu (4/3/2026). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, memimpin inspeksi mendadak (Sidak) bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Lampung ke pasar tradisional dan ritel modern, Rabu (4/3/2026).

Sidak dilaksanakan di Pasar Kangkung dan Chandra Superstore Tanjung Karang sebagai langkah konkret pengendalian inflasi daerah sekaligus perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, harga bahan pangan baik di pasar tradisional maupun ritel modern terpantau relatif stabil. Distribusi pasokan juga berjalan lancar dan dipastikan aman hingga hari raya.

"Alhamdulillah, baik di ritel tradisional maupun modern, harga relatif stabil. Pasokan juga aman dan cukup hingga Idulfitri nanti," ujar Jihan saat dimintai keterangan.

Dalam Sidak tersebut, khususnya di pasar tradisional, tim bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan turut melakukan uji cepat terhadap sejumlah sampel pangan, seperti ikan, daging ayam, sayuran, dan buah-buahan.

Hasilnya, seluruh sampel dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Selain itu, tim juga menemukan sejumlah produk yang belum memiliki izin edar serta izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan juga kemasan rusak.

"Kami menemukan beberapa produk tanpa izin edar dan PIRT. Produk tersebut langsung kami minta untuk ditarik dari peredaran. Begitu juga dengan produk berkemasan rusak, tidak boleh dijual," tegasnya.

Jihan menegaskan jika pemerintah akan terus melakukan pemantauan secara berkala serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjaga stabilitas ekonomi daerah selama Ramadan.

Sidak gabungan ini melibatkan berbagai instansi, di antaranya perangkat daerah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Satgas Pangan Polda Lampung.

Kemudian BPOM, Balai Veteriner, KPPU, serta Kantor Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung. (*)