• Senin, 23 Februari 2026

Ari Ubenz Tersangka, Ormas PETIR Minta Polisi Bersih-Bersih DC Nakal di Metro

Senin, 23 Februari 2026 - 09.01 WIB
68

Ketua Ormas PETIR Kota Metro, Bayu Hendrik Faluna saat menyoroti potensi terjadinya Restorative Justice atas tersangka Ari Ubenz. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Penangkapan oknum bos debt collector (DC) berinisial MA alias Ari Ubenz dalam kasus dugaan penggelapan mobil debitur mendadak jadi topik hangat. Dari warung kopi sampai grup WhatsApp keluarga, nama Ari Ubenz disebut-sebut lebih sering daripada menu diskon akhir bulan.

Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Pasukan Elite Inti Rakyat (PETIR) Kota Metro pun angkat suara. Mereka tidak ingin kasus ini berubah jadi drama berseri dengan judul Negosiasi di Balik Jeruji. PETIR secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak membuka ruang tawar-menawar hukum dalam perkara tersebut.

Ketua PETIR Kota Metro, Bayu Hendrik Faluna, menyatakan kasus yang menjerat Ari Ubenz bukan sekadar perkara individu, melainkan potret persoalan klasik yang selama ini bikin warga deg-degan tiap dengar suara motor asing berhenti di depan rumah.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar tidak memberikan ruang negosiasi dan berupaya meringankan tuntutan terhadap oknum debt collector berinisial MA alias Ari Ubenz. Proses hukum harus berjalan sesuai aturan, tanpa kompromi,” tegas Bayu, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, hukum itu bukan lapak diskon. Tidak ada istilah harga bisa kurang kalau bayar tunai. Kalau salah, ya diproses. Kalau melanggar, ya dihukum. Bayu juga menyoroti kemungkinan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara ini. Ia mengingatkan, jangan sampai RJ berubah makna dari pemulihan keadilan menjadi pemulusan jalan pulang.

“Jika ada upaya Restorative Justice dalam kasus ini, itu bisa menimbulkan konflik sosial. Tindakan seperti ini bukan hanya merugikan satu orang, tapi sudah menjadi keresahan publik,” ujarnya.

Ia menilai, kasus debt collector nakal bukan lagi cerita baru di Kota Metro. Dugaan intimidasi, pemaksaan, hingga penggelapan kendaraan disebut telah berulang kali dikeluhkan warga. Bahkan, tak sedikit yang menyebut praktik penagihan di lapangan lebih mirip adegan film laga ketimbang proses administrasi pembiayaan.

“Ini bukan kasus kecil. Masyarakat sudah lama resah. Jangan sampai hukum terlihat bisa dinegosiasikan. Ini sidang, bukan arisan yang bisa diatur giliran,” sindirnya.

PETIR juga mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan, seperti kendaraan mogok kehabisan bensin. Bayu menyebut, publik kini memantau serius perkembangan kasus tersebut.

“Jangan sampai penegakan hukum melempem alias macet di tengah jalan karena muncul dugaan suap atau hal-hal yang meringankan tuntutan tersangka. Ini ujian bagi aparat penegak hukum,” bebernya.

Menurutnya, konsistensi penegakan hukum adalah kunci menjaga kepercayaan publik. Sekali kepercayaan hilang, mengembalikannya lebih sulit daripada menagih cicilan yang sudah menunggak tiga bulan.

Tak hanya fokus pada satu tersangka, PETIR juga meminta aparat memburu kelompok oknum debt collector lain yang diduga masih aktif beroperasi di Kota Metro. Bayu menyebut, sejumlah kelompok kerap mangkal di rumah sakit dan pusat perbelanjaan, diduga untuk memantau kendaraan target.

“Kami mendesak kepolisian memburu kelompok oknum debt collector yang kerap mangkal di sejumlah rumah sakit dan pusat perbelanjaan di Metro. Keberadaan mereka meresahkan,” ungkapnya.

Praktik yang diduga ilegal itu, sering disertai intimidasi dan perampasan kendaraan secara paksa. Bahkan, ada yang mencatut nama institusi tertentu untuk menakut-nakuti korban.

“Banyak laporan soal intimidasi. Ada yang mengatasnamakan bekingan petugas dari institusi tertentu seperti kepolisian dan polisi militer. Ini tidak bisa ditoleransi,” katanya.

Kasus Ari Ubenz kini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Kota Metro. Publik menunggu bukan sekadar konferensi pers dengan latar belakang spanduk dan mikrofon berjajar, melainkan proses hukum yang transparan, profesional, dan tuntas hingga persidangan.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk yang dilakukan oknum debt collector. Komitmen itu kini ditunggu pembuktiannya.

Jika penegakan hukum dilakukan tegas dan menyeluruh, warga optimistis praktik debt collector kriminal bisa ditekan. Namun sebaliknya, jika prosesnya melemah atau tiba-tiba “adem”, bukan tak mungkin kekecewaan publik berubah menjadi krisis kepercayaan. (*)