• Senin, 23 Februari 2026

39.628 Sertifikat Halal Diterbitkan di Lampung Sepanjang 2025, BPJPH: Tahun Ini Semua Produk Diwajibkan

Senin, 23 Februari 2026 - 12.58 WIB
13

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 secara virtual, Senin (23/2/2026). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 39.628 sertifikat halal telah diterbitkan di Provinsi Lampung selama tahun 2025, dengan jumlah produk telah bersertifikat halal 99.050. Data tersebut bersumber dari website www.satudata.halal.go.id, yang dikutip pada Senin (23/2/2026).

Sertifikat halal yang diterbitkan itu berasal dari pengajuan 32.264 pelaku usaha, dimana didominasi oleh usaha mikro.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal pada Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mamat Salamet Burhanudin, menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk dan beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Negara Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Tujuan jaminan produk halal itu adalah memberikan kenyamanan masyarakat dalam mengkonsumsi produk, bermanfaat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha ketika memasarkan produk,” jelas dia saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 secara virtual, Senin (23/2/2026).

Mamat menyebut tahun 2026 merupakan tahap terakhir program penahapan kewajiban bersertifikat halal sejak tahun 2019. Sehingga pada Oktober 2026 pemerintah mewajibkan semua produk sudah bersertifikat halal baik obat-obatan, makanan, minuman, kosmetik, barang gunaan berunsur hewani, hingga daging sembelihan.

“Baik produk UMKM maupun produk luar negeri yang masuk ke Indonesia harus bersertifikat halal,” tegas dia.

Dari itu pihaknya berharap adanya kerja sama dengan pemda kabupaten/kota maupun provinsi.

“Karena kami tidak bisa sendirian untuk melaksanakan undang-undang jaminan produk halal ini. Kami sangat membutuhkan lembaga yang lain,” ucapnya.

Dalam upaya membantu sertifikasi halal, pihaknya menggulirkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk UMKM sejak tahun 2021.

“Tahun 2026 ini kami masih mengalokasikan anggaran untuk 1,3 juta kuota. Pemda juga memiliki fasilitasi untuk sertifikasi halal. Untuk pendaftaran sertifikasi halal hanya bisa dilakukan melalui ptsp.halal.go.id,” tuturnya. (*)