• Sabtu, 14 Februari 2026

Pelaku Pembacokan Pasutri di Katibung Lampung Selatan Ditangkap, Polisi Dalami Motif

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10.31 WIB
36

Pelaku pembacokan pasangan suami istri lansia di Desa Katibung Antonius Bambang Gumelar saat digiring ke kantor Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Pengejaran aparat kepolisian terhadap pelaku pembacokan pasangan suami istri lansia di Desa Katibung, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya membuahkan hasil. Pelaku bernama Antonius Bambang Gumelar (33) berhasil diringkus pada Jumat (13/2/2026) pagi.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pria yang dicurigai sebagai pelaku penganiayaan tersebut. Aparat kemudian bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar sudah tertangkap pagi tadi,” katanya, Jumat (13/2/2026).

Kapolres membeberkan detik-detik penangkapan pelaku. Pria tersebut terlihat berjalan kaki sambil membawa sejumlah barang, menimbulkan kecurigaan warga. Berbekal informasi tersebut, tim dari Polres Lampung Selatan segera melakukan penelusuran hingga ke Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji.

Di lokasi tersebut, pelaku Antonius Bambang Gumelar ditemukan berada di sebuah gardu dan berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, mengapresiasi kerja cepat anggotanya dan peran aktif masyarakat dalam membantu penangkapan ini.

Selain pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah golok beserta sarung warna cokelat dengan bercak darah, kain penutup wajah hitam, tas pinggang hitam, topi hitam, dan handphone Oppo, dan jaket jenis hoodie.

“Barang bukti golok tersebut yang digunakan pelaku menganiaya korban pasutri, dan beberapa helai pakaian termasuk kain penutup wajah juga yang dikenakan pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Toni menegaskan, pelaku ABG disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.

AKBP Toni Kasmiri menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

“Kami pastikan setiap tindak pidana kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Selatan,” ujar AKBP Toni Kasmiri.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Antonius untuk mengungkap motif di balik aksi kekerasan tersebut. “Masih diperiksa untuk mengetahui motifnya. Perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan, mohon bersabar,” tandasnya.

Sebelumnya, aksi pembacokan terjadi pada Rabu (11/2/2026) malam. Korban, M. Fajeri (64) dan Rohimah (49), diserang saat menjaga rumah yang juga difungsikan sebagai toko pupuk dan peralatan pertanian milik mereka.

Menurut keterangan warga, pelaku datang seorang diri dan sempat berpura-pura menjadi pembeli. Ia menanyakan harga barang dagangan sebelum akhirnya melancarkan serangan secara tiba-tiba. “Orang ini awalnya nanya-nanya harga biasa. Tapi tak lama kemudian, dia langsung mengeluarkan golok dan menyerang,” ujar Ghofur, salah seorang warga, Kamis (12/2/2026).

Akibat serangan tersebut, Rohimah mengalami luka robek di bagian paha. M. Fajeri yang berusaha melindungi istrinya turut menjadi korban setelah tangan kanannya terkena tebasan senjata tajam.

Kapolsek Sidomulyo, AKP Peri Setiawan, membenarkan kronologi kejadian itu. Ia mengatakan pelaku datang mengenakan pakaian hitam dan penutup wajah. “Pelaku sempat bertanya harga golok. Namun tidak lama kemudian, pelaku langsung menyerang M. Fajeri dan menyebabkan luka pada tangan kanannya,” ujarnya.

Teriakan korban sontak mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga berdatangan untuk memberikan pertolongan. Diduga panik melihat massa mulai berkumpul, pelaku melarikan diri ke arah seberang jalan sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi dua hari kemudian. (*)