• Kamis, 12 Februari 2026

Tuduh Korban Serempet Kendaraan, Pemuda 19 Tahun Rampas Motor Warga di Kalianda

Kamis, 12 Februari 2026 - 13.42 WIB
18

Pelaku saat diamankan Polisi bersama motor hasil curiannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Aksi perampasan sepeda motor dengan modus menuduh korban melakukan tabrak lari berhasil diungkap jajaran Polsek Kalianda. Seorang pemuda berusia 19 tahun ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan.

Kapolsek Kalianda AKP Sulyadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di depan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Korban berinisial Dd (55), seorang buruh harian lepas asal Desa Buah Berak, Kecamatan Kalianda, saat itu baru saja membeli minuman di warung yang berada di belakang kompleks perkantoran dan hendak pulang.

“Korban diikuti oleh seseorang dari arah belakang, kemudian diberhentikan dengan alasan telah menyerempet kendaraan milik kerabat pelaku,” kata AKP Sulyadi.

Meski merasa tidak melakukan hal tersebut, korban tetap ditekan dan diajak menemui pihak yang disebut sebagai pemilik kendaraan. Tanpa menaruh curiga, korban menuruti permintaan pelaku dan berboncengan menggunakan sepeda motor miliknya, Honda Beat Deluxe warna hitam bernomor polisi BE 2669 DBL.

Setibanya kembali di depan Kantor BKD, pelaku tiba-tiba membentak korban dan memaksanya turun dari sepeda motor. Pelaku kemudian langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp24 juta dan segera melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kalianda.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Polisi kemudian menangkap M.M.I. alias S (19), warga Desa Pisang, Kecamatan Penengahan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buku BPKB kendaraan milik korban. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan ancaman kekerasan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek.

AKP Sulyadi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan di jalan serta tidak mudah percaya terhadap tuduhan sepihak dari orang tidak dikenal. Ia menegaskan, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah Lampung Selatan. (*)