• Jumat, 13 Februari 2026

Polisi Tangkap Empat Remaja Lakukan Pemerasan di Metro, Dua Lainnya Buron

Kamis, 12 Februari 2026 - 14.17 WIB
57

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Metro - Aksi pemerasan disertai ancaman senjata tajam yang terjadi di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, akhirnya terungkap. Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil menangkap empat remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, sementara Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/II/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 1 Februari 2026.

Peristiwa pemerasan itu terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, di depan sebuah ruko di Jalan AH Nasution, Metro Timur. Saat itu korban berinisial LA (18), bersama enam rekannya tengah berteduh di lokasi tersebut.

“Tiba-tiba para pelaku datang menggunakan sepeda motor, langsung menghampiri korban dan teman-temannya. Salah satu pelaku turun dan menuduh korban telah memukul adiknya. Setelah korban membantah, para pelaku langsung melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban,” ungkap IPTU Rizky saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/2/2026).

Tak berhenti di situ, para pelaku kemudian memaksa korban dan rekan-rekannya berkumpul. Salah satu pelaku berinisial MRAS (18) diduga mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban agar menyerahkan barang berharga yang mereka miliki.

"Jadi berdasarkan keterangan korban, dalam kondisi tertekan dan ketakutan, para korban akhirnya menyerahkan enam unit telepon genggam, dompet, uang tunai, serta barang pribadi lainnya. Bahkan, salah satu pelaku kembali mengancam korban untuk membuka kunci ponsel dan menyerahkan nomor PIN dengan todongan senjata tajam," terang Kasat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa tiga unit handphone merk OPPO A58, REALME C51, dan REALME NOTE 60 serta uang tunai sebesar Rp1.055.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6.555.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai terduga pelaku. Empat di antaranya telah diamankan, yakni yakni berinisial MRAS (18), warga Tejo Agung, Metro Timur. AKPS (20), warga Karangrejo, Metro Utara. SF (21), warga Iringmulyo, Metro Timur dan AHR (13), seorang pelajar yang masih di bawah umur. Sementara dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial F dan K masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

IPTU Rizky menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Tekab 308 Presisi melakukan pengejaran terhadap MRAS. Saat proses penyelidikan berlangsung, polisi mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah lebih dulu diamankan warga terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

“Tim kemudian berkoordinasi dengan Sat Lantas dan Satresnarkoba Polres Metro. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerasan bersama rekan-rekannya,” jelasnya.

Dari pengembangan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A58 milik korban yang diketahui sedang digadaikan di salah satu tempat gadai di Kota Metro.

"Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan," paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemerasan. Dalam ketentuan tersebut, pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

Polres Metro menegaskan akan terus memburu dua pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan keduanya. (*)