Polisi Tangkap Empat Remaja Lakukan Pemerasan di Metro, Dua Lainnya Buron
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Metro - Aksi pemerasan disertai ancaman senjata
tajam yang terjadi di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro
Timur, akhirnya terungkap. Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung
berhasil menangkap empat remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana
tersebut, sementara Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk
daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat
Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut
berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/II/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA
LAMPUNG, tertanggal 1 Februari 2026.
Peristiwa pemerasan itu terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026,
sekitar pukul 01.30 WIB, di depan sebuah ruko di Jalan AH Nasution, Metro
Timur. Saat itu korban berinisial LA (18), bersama enam rekannya tengah
berteduh di lokasi tersebut.
“Tiba-tiba para pelaku datang menggunakan sepeda motor, langsung
menghampiri korban dan teman-temannya. Salah satu pelaku turun dan menuduh
korban telah memukul adiknya. Setelah korban membantah, para pelaku langsung
melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban,” ungkap IPTU Rizky saat
dikonfirmasi awak media, Kamis (12/2/2026).
Tak berhenti di situ, para pelaku kemudian memaksa korban dan
rekan-rekannya berkumpul. Salah satu pelaku berinisial MRAS (18) diduga
mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban agar menyerahkan barang
berharga yang mereka miliki.
"Jadi berdasarkan keterangan korban, dalam kondisi tertekan
dan ketakutan, para korban akhirnya menyerahkan enam unit telepon genggam,
dompet, uang tunai, serta barang pribadi lainnya. Bahkan, salah satu pelaku
kembali mengancam korban untuk membuka kunci ponsel dan menyerahkan nomor PIN
dengan todongan senjata tajam," terang Kasat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa tiga
unit handphone merk OPPO A58, REALME C51, dan REALME NOTE 60 serta uang tunai
sebesar Rp1.055.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6.555.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan enam orang
sebagai terduga pelaku. Empat di antaranya telah diamankan, yakni yakni
berinisial MRAS (18), warga Tejo Agung, Metro Timur. AKPS (20), warga
Karangrejo, Metro Utara. SF (21), warga Iringmulyo, Metro Timur dan AHR (13),
seorang pelajar yang masih di bawah umur. Sementara dua pelaku lainnya,
masing-masing berinisial F dan K masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
IPTU Rizky menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada
Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Tekab 308 Presisi melakukan
pengejaran terhadap MRAS. Saat proses penyelidikan berlangsung, polisi mendapat
informasi bahwa yang bersangkutan telah lebih dulu diamankan warga terkait
dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Tim kemudian berkoordinasi dengan Sat Lantas dan Satresnarkoba
Polres Metro. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya
melakukan pemerasan bersama rekan-rekannya,” jelasnya.
Dari pengembangan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil
mengamankan tiga pelaku lainnya. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu
unit handphone OPPO A58 milik korban yang diketahui sedang digadaikan di salah
satu tempat gadai di Kota Metro.
"Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Metro untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah
saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta melaporkan perkembangan kasus
kepada pimpinan," paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemerasan. Dalam
ketentuan tersebut, pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dikenakan
pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.
Polres Metro menegaskan akan terus memburu dua pelaku yang masih
buron dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui
keberadaan keduanya. (*)
Berita Lainnya
-
2.703 PBI-JK Warga Metro Sudah Nonaktif, DPRD Minta Pemkot Segera Klarifikasi dan Siapkan Solusi
Kamis, 12 Februari 2026 -
Perkuat Kapasitas SDM Gakkum, Polres Metro Sosialisasikan UU Narkotika
Rabu, 11 Februari 2026 -
Wali Kota Metro Tegaskan Jabatan Sekda Terbuka bagi Siapa Pun yang Kompeten
Rabu, 11 Februari 2026 -
Dalih Tekanan Massa Disorot, HMI Pertanyakan Konsistensi Kepemimpinan Wali Kota Metro
Selasa, 10 Februari 2026









