Tiga Pemburu Rusa Ditangkap di Taman Nasional Way Kambas, Bawa Senpira dan 40 Kg Daging
Barang bukti dan 3 pelaku saat diamankan polisi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tiga pria asal Kabupaten Lampung Timur ditangkap Polisi Hutan (Polhut) Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) karena nekat berburu rusa di kawasan hutan konservasi. Mereka diduga hendak menjual daging rusa hasil buruan seharga Rp 50 ribu per kilogram.
Kepala Seksi 1 Balai TNWK, Rullyy Permana, mengatakan ketiga pelaku masuk ke kawasan hutan demi mencari keuntungan dari penjualan daging satwa dilindungi tersebut.
"Demi mencari keuntungan dari penjualan daging rusa, tiga pria asal Lampung Timur nekat memasuki kawasan hutan Way Kambas untuk melakukan perburuan liar,” kata Rullyy, saat diwawancarai, Rabu (11/2/2026).
Ketiga pelaku diketahui berinisial AG (25), SN (35), dan HY (54). Mereka merupakan warga Desa Rantau Jaya Udik 2, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Rullyy menjelaskan, para pelaku berangkat dari rumah pada pagi hari sebelum matahari terbit. Namun, aksi perburuan dilakukan pada malam hari di dalam kawasan hutan TN Way Kambas.
Target buruan mereka adalah rusa untuk diambil dagingnya. Untuk melancarkan aksinya, para pelaku membawa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan 13 butir amunisi kaliber 5,5 milimeter, serta dua bilah senjata tajam jenis golok.
Ketiganya ditangkap pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB oleh tim Polhut TNWK saat berada di dalam kawasan hutan.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu senjata api rakitan laras panjang dengan 13 butir amunisi kaliber 5,5 milimeter, dua bilah golok, serta daging rusa seberat kurang lebih 40 kilogram,” jelas Rullyy.
Berdasarkan keterangan pelaku, daging seberat 40 kilogram tersebut berasal dari satu ekor rusa. Namun, pihak Balai TNWK masih akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan bahwa daging tersebut benar merupakan daging rusa.
"Menurut pengakuan pelaku, hasil buruan akan dijual dengan harga Rp 50 ribu per kilogram,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pria tersebut harus berhadapan dengan hukum. Untuk proses lebih lanjut, Balai TNWK telah menyerahkan para pelaku beserta barang bukti ke Polres Lampung Timur guna dilakukan penyidikan. (*)
Berita Lainnya
-
Puluhan Tahun Mangkrak, Jembatan Sungai Batanghari Lamtim Akhirnya Masuk Anggaran Pusat
Kamis, 05 Februari 2026 -
Menteri PU Tinjau Jembatan Way Bungur Lampung Timur
Kamis, 05 Februari 2026 -
Bupati Ela Respon Video Viral Pelajar Seberangi Sungai, Usulkan Jembatan Merah Putih
Senin, 02 Februari 2026 -
Winarti Serahkan Bibit Alpukat untuk 24 Kecamatan di Lampung Timur, Wujud Pesan PDI Perjuangan Merawat Bumi
Sabtu, 31 Januari 2026









