Pelayanan Publik Metro Dinilai Baik, Ombudsman RI Beri Skor 84,43
Wakil Walikota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana saat menerima piagam opini penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro - Ombudsman Republik Indonesia resmi
menerbitkan Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik
Pemerintah Daerah Tahun 2025 untuk Pemerintah Kota Metro dengan skor 84,43 dan
kategori Baik.
Penilaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Opini Ombudsman
RI, Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Balai Keratun,
Bandarlampung, Senin (9/2/2026).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf,
menjelaskan bahwa penilaian tahun 2025 tidak lagi berhenti pada kepatuhan
administratif semata. Ombudsman mendorong pencegahan maladministrasi melalui
evaluasi menyeluruh atas kualitas pelayanan publik, dengan menempatkan warga
sebagai pengguna layanan di posisi utama.
“Penilaian ini dirancang untuk melihat sejauh mana pelayanan
publik benar-benar bebas dari praktik maladministrasi, bukan sekadar tampak
patuh di atas kertas,” ujar Nur Rakhman.
Dalam dokumen resmi Ombudsman, penilaian kepatuhan yang selama
ini berjalan telah bertransformasi menjadi penilaian maladministrasi, sebagai
bentuk penajaman instrumen pengawasan. Tujuannya memastikan pelayanan publik
berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian, dan perlindungan hak warga,
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana menegaskan
bahwa capaian itu merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah,
namun sama sekali bukan alasan untuk berpuas diri.
Ia menjelaskan, maladministrasi pada dasarnya adalah setiap
bentuk penyimpangan dalam pelayanan publik, baik karena prosedur yang
dipelintir, penyalahgunaan kewenangan, kelalaian pelayanan, hingga praktik lain
yang menyebabkan hak masyarakat tidak terpenuhi.
“Penilaian Ombudsman ini penting karena melihat layanan publik
dari sudut pandang warga, sekaligus menguji sejauh mana instansi patuh terhadap
produk pengawasan Ombudsman,” kata Rafieq kepada awak media.
Ia menguraikan bahwa penilaian dilakukan melalui sejumlah
dimensi. Dimensi input menilai kesiapan dan kapasitas dasar penyelenggara
layanan. Dimensi proses menilai pelaksanaan layanan dan potensi maladministrasi
yang dirasakan pelaksana maupun pengguna.
"Dimensi output mengukur capaian indikator layanan. Dimensi
pengaduan menilai tata kelola pengaduan masyarakat. Seluruhnya diperkuat dengan
aspek kepercayaan masyarakat, yang mengukur keyakinan warga atas konsistensi
dan keadilan perlakuan dari penyelenggara layanan," bebernya.
Rafieq mengungkapkan, bahwa berdasarkan dokumen penilaian yang
diterima Pemerintah Kota Metro, skor akhir 84,43 menempatkan Metro pada
kategori Baik, dengan rentang nilai 78,00–87,99. Nilai tersebut kemudian
menghasilkan opini kualitas tinggi setelah dikombinasikan dengan unsur
kepatuhan.
Tiga perangkat daerah menjadi lokus penilaian Ombudsman di Kota
Metro tahun 2025. Dinas Sosial meraih nilai 85,13, Dinas Pendidikan memperoleh
84,20, dan RSUD Jenderal Ahmad Yani mencatat nilai 83,98. Nilai akhir 84,43
merupakan akumulasi dari kinerja pelayanan pada seluruh dimensi penilaian di
ketiga lokus tersebut. Rafieq menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah
yang menjadi lokus penilaian.
“Saya ucapkan selamat kepada Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan
RSUD Jenderal Ahmad Yani. Ini kerja kolektif, kerja harian yang sering tidak
terlihat, tetapi dampaknya langsung dirasakan warga,” ujarnya.
Namun, ia secara tegas menolak euforia berlebihan. Menurutnya,
penilaian Ombudsman justru harus dibaca sebagai alarm perbaikan berkelanjutan,
bukan garis akhir. Penguatan tata kelola pengaduan, peningkatan kompetensi
pelaksana layanan, serta transparansi dan akuntabilitas sistem pelayanan harus
terus dilakukan.
“Dalam laporan Ombudsman, kita mendapat opini kualitas tinggi
dan secara total nilainya tertinggi di antara kabupaten/kota di Provinsi
Lampung. Tapi ini bukan garis finis. Ini peringatan agar kita makin disiplin,
makin rapi, dan makin cepat memperbaiki kekurangan," ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya pencegahan maladministrasi sejak
dari desain sistem pelayanan. Menurutnya, masih sering terjadi layanan tampak
baik secara administratif, tetapi menyimpan celah yang bisa dimanfaatkan oknum
tidak bertanggung jawab. Karena itu, Rafieq mendorong inovasi pelayanan yang
tidak sekadar bersifat kosmetik.
“Ombudsman menegaskan, kalau pelayanan dinilai baik tetapi masih
ditemukan maladministrasi, berarti ada kesenjangan serius. Celah seperti inilah
yang harus ditutup. Bukan inovasi yang hanya bagus di poster, tetapi inovasi
yang membuat layanan sulit diselewengkan. Sistem harus mencegah maladministrasi
sejak awal,” tegasnya.
Menurutnya, inovasi tersebut harus terasa langsung di titik
layanan terdekat dengan warga, dimana standar pelayanan yang jelas, alur yang
mudah dipahami, kepastian waktu dan biaya, serta respons pengaduan yang cepat
dan dapat ditelusuri. Ia juga menekankan penguatan pengawasan internal, karena
aspek tersebut menjadi bagian penting dalam penilaian Ombudsman.
“Warga datang mengurus sesuatu bukan untuk mendengar janji, tapi
mencari kepastian. Kita bersyukur atas opini kualitas tinggi, tapi kita wajib
bekerja lebih keras agar pelayanan makin mudah, makin adil, makin bersih, dan
makin cepat, Metro tidak boleh lengah," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
BKPSDM Kota Metro: Ukom 23 Pejabat Masuk Tahap Penilaian
Jumat, 06 Februari 2026 -
Samber Park Metro dan Pesan Kebersamaan
Jumat, 06 Februari 2026 -
23 Pejabat Ikut Ukom, Isu Sekwan Mesuji Masuk Metro Jadi Sorotan
Jumat, 06 Februari 2026 -
BNN Lampung Beri Sinyal Modus Tempel Peredaran Narkoba di Kota Metro
Kamis, 05 Februari 2026









