• Selasa, 10 Februari 2026

Pelayanan Publik Metro Dinilai Baik, Ombudsman RI Beri Skor 84,43

Senin, 09 Februari 2026 - 13.21 WIB
34

Wakil Walikota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana saat menerima piagam opini penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Ombudsman Republik Indonesia resmi menerbitkan Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2025 untuk Pemerintah Kota Metro dengan skor 84,43 dan kategori Baik.

Penilaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Opini Ombudsman RI, Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Balai Keratun, Bandarlampung, Senin (9/2/2026).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan bahwa penilaian tahun 2025 tidak lagi berhenti pada kepatuhan administratif semata. Ombudsman mendorong pencegahan maladministrasi melalui evaluasi menyeluruh atas kualitas pelayanan publik, dengan menempatkan warga sebagai pengguna layanan di posisi utama.

“Penilaian ini dirancang untuk melihat sejauh mana pelayanan publik benar-benar bebas dari praktik maladministrasi, bukan sekadar tampak patuh di atas kertas,” ujar Nur Rakhman.

Dalam dokumen resmi Ombudsman, penilaian kepatuhan yang selama ini berjalan telah bertransformasi menjadi penilaian maladministrasi, sebagai bentuk penajaman instrumen pengawasan. Tujuannya memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian, dan perlindungan hak warga, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana menegaskan bahwa capaian itu merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah, namun sama sekali bukan alasan untuk berpuas diri.

Ia menjelaskan, maladministrasi pada dasarnya adalah setiap bentuk penyimpangan dalam pelayanan publik, baik karena prosedur yang dipelintir, penyalahgunaan kewenangan, kelalaian pelayanan, hingga praktik lain yang menyebabkan hak masyarakat tidak terpenuhi.

“Penilaian Ombudsman ini penting karena melihat layanan publik dari sudut pandang warga, sekaligus menguji sejauh mana instansi patuh terhadap produk pengawasan Ombudsman,” kata Rafieq kepada awak media.

Ia menguraikan bahwa penilaian dilakukan melalui sejumlah dimensi. Dimensi input menilai kesiapan dan kapasitas dasar penyelenggara layanan. Dimensi proses menilai pelaksanaan layanan dan potensi maladministrasi yang dirasakan pelaksana maupun pengguna.

"Dimensi output mengukur capaian indikator layanan. Dimensi pengaduan menilai tata kelola pengaduan masyarakat. Seluruhnya diperkuat dengan aspek kepercayaan masyarakat, yang mengukur keyakinan warga atas konsistensi dan keadilan perlakuan dari penyelenggara layanan," bebernya.

Rafieq mengungkapkan, bahwa berdasarkan dokumen penilaian yang diterima Pemerintah Kota Metro, skor akhir 84,43 menempatkan Metro pada kategori Baik, dengan rentang nilai 78,00–87,99. Nilai tersebut kemudian menghasilkan opini kualitas tinggi setelah dikombinasikan dengan unsur kepatuhan.

Tiga perangkat daerah menjadi lokus penilaian Ombudsman di Kota Metro tahun 2025. Dinas Sosial meraih nilai 85,13, Dinas Pendidikan memperoleh 84,20, dan RSUD Jenderal Ahmad Yani mencatat nilai 83,98. Nilai akhir 84,43 merupakan akumulasi dari kinerja pelayanan pada seluruh dimensi penilaian di ketiga lokus tersebut. Rafieq menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian.

“Saya ucapkan selamat kepada Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan RSUD Jenderal Ahmad Yani. Ini kerja kolektif, kerja harian yang sering tidak terlihat, tetapi dampaknya langsung dirasakan warga,” ujarnya.

Namun, ia secara tegas menolak euforia berlebihan. Menurutnya, penilaian Ombudsman justru harus dibaca sebagai alarm perbaikan berkelanjutan, bukan garis akhir. Penguatan tata kelola pengaduan, peningkatan kompetensi pelaksana layanan, serta transparansi dan akuntabilitas sistem pelayanan harus terus dilakukan.

“Dalam laporan Ombudsman, kita mendapat opini kualitas tinggi dan secara total nilainya tertinggi di antara kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Tapi ini bukan garis finis. Ini peringatan agar kita makin disiplin, makin rapi, dan makin cepat memperbaiki kekurangan," ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya pencegahan maladministrasi sejak dari desain sistem pelayanan. Menurutnya, masih sering terjadi layanan tampak baik secara administratif, tetapi menyimpan celah yang bisa dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Karena itu, Rafieq mendorong inovasi pelayanan yang tidak sekadar bersifat kosmetik.

“Ombudsman menegaskan, kalau pelayanan dinilai baik tetapi masih ditemukan maladministrasi, berarti ada kesenjangan serius. Celah seperti inilah yang harus ditutup. Bukan inovasi yang hanya bagus di poster, tetapi inovasi yang membuat layanan sulit diselewengkan. Sistem harus mencegah maladministrasi sejak awal,” tegasnya.

Menurutnya, inovasi tersebut harus terasa langsung di titik layanan terdekat dengan warga, dimana standar pelayanan yang jelas, alur yang mudah dipahami, kepastian waktu dan biaya, serta respons pengaduan yang cepat dan dapat ditelusuri. Ia juga menekankan penguatan pengawasan internal, karena aspek tersebut menjadi bagian penting dalam penilaian Ombudsman.

“Warga datang mengurus sesuatu bukan untuk mendengar janji, tapi mencari kepastian. Kita bersyukur atas opini kualitas tinggi, tapi kita wajib bekerja lebih keras agar pelayanan makin mudah, makin adil, makin bersih, dan makin cepat, Metro tidak boleh lengah," tandasnya. (*)