Gasak Motor Jemaah Mushola Saat Solat, Dua Pelaku Diringkus Polisi Palas Lampung Selatan
Dua pelaku pencurian motor di Desa Sukamulya Lampung Selatan kini harus meringkuk di tahanan kantor Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Upaya kepolisian dalam menekan
angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Palas membuahkan hasil.
Dua pelaku curanmor berhasil diamankan jajaran Polsek Palas, Polres Lampung
Selatan, saat patroli rutin. Dari tangan pelaku, polisi menyita kunci leter T
dan senjata tajam yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor
yang terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di area parkir
Mushola Darussalam, Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Korban
berinisial K (69), warga Desa Bangunan, kehilangan sepeda motor Honda Beat
warna putih hitam tahun 2021 bernomor polisi BE 2997 DAA saat sedang
melaksanakan salat Isya.
Sepeda motor korban diparkir dalam kondisi terkunci stang di
halaman mushola yang tidak berpagar. Usai salat, korban sempat mendengar suara
sepeda motor melaju kencang ke arah Simpang Blambangan. Namun korban baru
menyadari kendaraannya telah hilang setelah keluar dari mushola.
Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, polisi
melakukan penyelidikan dan meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan. Saat
patroli berlangsung, petugas berpapasan dengan dua pria yang mengendarai sepeda
motor dengan ciri-ciri sesuai laporan kendaraan hasil curian.
Petugas kemudian memutar arah dan melakukan pengejaran. Kedua pelaku
tidak mengindahkan perintah berhenti hingga akhirnya polisi menghadang
kendaraan tersebut. Sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh, dan keduanya
langsung diamankan di lokasi.
Dua pelaku masing-masing berinisial J alias LL (40), warga Dusun
Srimulyo, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, serta RDA (45), warga Desa Jabung,
Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua set kunci
leter T serta dua bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang para pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor milik
korban di parkiran Mushola Darussalam.
“Kedua pelaku kami amankan saat patroli. Dari hasil
penggeledahan ditemukan kunci leter T dan senjata tajam. Mereka juga mengakui
perbuatannya serta mengaku telah melakukan pencurian di beberapa wilayah lain,”
kata Kapolsek Palas IPTU Suyitno, Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan pengakuan sementara, kedua pelaku diduga telah
beraksi sebanyak delapan kali di wilayah Kecamatan Palas, Kalianda, Sidomulyo,
dan Way Sulan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti
berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK, dua pelat
nomor kendaraan, dua tas selempang, dua set kunci leter T, satu kunci pas, dua
bilah senjata tajam, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana
tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara
maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Palas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap
tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan menggunakan
kunci ganda, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melapor ke pihak
kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan. (*)
Berita Lainnya
-
Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura dan Kulit Ular di Bakauheni
Jumat, 30 Januari 2026 -
Praeses HKBP Distrik XXXII Lampung Lantik Panitia Tahun Transformasi 2026 di HKBP Natar
Selasa, 27 Januari 2026 -
Puntung Rokok Picu Kebakaran di KMP Amarisa, Pelayaran Bakauheni–Merak Sempat Mencekam
Selasa, 27 Januari 2026 -
Peringati HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPD PDI-P Lampung Tebar 10 Ribu Bibit Ikan di Lamsel
Jumat, 23 Januari 2026









