UIN RIL Dukung Komitmen Kemenag Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Dosen
Menteri Agama RI Prof. Nasaruddin Umar, saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (28/1/2026). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun guna memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Hal ini disampaikan oleh Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D. Ia menyampaikan apresiasi atas komitmen Kemenag yang dinilai responsif dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan guru serta dosen binaannya.
“UIN Raden Intan Lampung mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang secara serius memastikan pemenuhan hak tunjangan profesi guru dan dosen. Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap peningkatan kesejahteraan pendidik sebagai pilar utama mutu pendidikan,” ujar Prof. Wan Jamaluddin, Kamis (28/1/2026).
Menurutnya, kepastian pembayaran TPG dan TPD tidak hanya berdampak pada aspek kesejahteraan, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas profesionalisme dan dedikasi guru serta dosen dalam menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Kepastian ini akan memperkuat semangat dan fokus para pendidik dalam meningkatkan kualitas tridarma perguruan tinggi. Pada akhirnya, hal ini akan bermuara pada peningkatan mutu pendidikan keagamaan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Kebijakan pengajuan ABT tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memprioritaskan kesejahteraan guru dan dosen binaan Kemenag, khususnya bagi mereka yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen pada tahun 2025.
Menteri Agama RI Prof. Nasaruddin Umar, memaparkan bahwa usulan anggaran tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pendidikan dan agama. Hal ini disampaikan saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (28/1/2026).
“Penting bagi kami untuk memastikan bahwa fungsi pendidikan dan agama mendapatkan dukungan yang kuat. Tambahan anggaran ini adalah instrumen penting untuk memperkuat fungsi keduanya secara beriringan,” tambah Menag.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Prof. Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT dilakukan karena proses kelulusan PPG dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025. Sementara itu, batas akhir pengusulan anggaran tahun 2026 telah ditutup pada Oktober 2025, sehingga kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan tersebut belum belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta.
Ia menambahkan, proses pengajuan ABT saat ini tengah melalui tahap reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan. Jika telah disetujui, pencairan tunjangan profesi diharapkan dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran yang berlaku sejak Januari 2026.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.
Selain itu, Kemenag memastikan penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara rinci dan berbasis data yang akurat, mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS, agar penyaluran tunjangan tepat sasaran.
Dukungan juga datang dari Komisi VIII DPR RI yang telah menyetujui usulan tambahan anggaran Kemenag Tahun 2026. Dalam rapat kerja bersama Menteri Agama, Komisi VIII menegaskan agar tambahan anggaran tersebut benar-benar difokuskan pada pemenuhan hak-hak guru dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di lembaga pendidikan keagamaan. (**)
Berita Lainnya
-
47 Mahasiswa Universitas Saburai Jalani Misi Kemanusiaan di Pesisir Selatan Sumbar
Kamis, 29 Januari 2026 -
Pemprov Lampung Terima Penghargaan Kualitas Tertinggi Kategori Pemerintah Provinsi dari Ombudsman RI
Kamis, 29 Januari 2026 -
Kunjungi Lampung, Ketua MA Apresiasi Hibah Lahan di Kota Baru
Kamis, 29 Januari 2026 -
Sidak Pasar Tagog, Mentan Amran: Tak Ada Toleransi Harga di Atas HET
Kamis, 29 Januari 2026









