Rp221,7 Miliar Dana BOS Mengalir di Tanggamus, Disdikbud Masih Tutup Mulut
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Tanggamus – Alokasi Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 untuk Kabupaten Tanggamus
mencapai Rp221,7 miliar. Namun hingga akhir Januari 2026, informasi rinci
mengenai pembagian dana per jenjang, per sekolah, serta mekanisme pengawasan di
tingkat daerah belum disampaikan secara terbuka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Tanggamus.
Berdasarkan data pada sistem penyaluran BOSP
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dana tersebut
diperuntukkan bagi 231.877 peserta didik di 1.502 satuan pendidikan.
Dari total alokasi itu, sekitar Rp102,13
miliar tercatat telah masuk atau tersalurkan ke rekening sekolah pada tahap
awal penyaluran.
Namun data nasional tersebut belum diikuti
dengan penjelasan resmi di tingkat daerah.
Hingga kini, Disdikbud Tanggamus belum
mempublikasikan secara terbuka rincian alokasi Dana BOS 2026 untuk
masing-masing jenjang pendidikan, termasuk SD dan SMP, serta jadwal penyaluran
secara menyeluruh.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang
Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Tanggamus, Drs. Rohman, yang secara
struktural bertanggung jawab atas pengelolaan Dana BOS jenjang SD dan SMP,
memilih bungkam meski telah dimintai klarifikasi secara tertulis dan berulang
oleh wartawan.
Upaya konfirmasi dilakukan setelah Plt Kepala
Disdikbud Tanggamus, Rakhman Husin, secara langsung mengarahkan wartawan untuk
menghubungi Plt Kabid Dikdas.
Wartawan kemudian menyampaikan daftar
pertanyaan resmi terkait Dana BOS 2026, mulai dari besaran alokasi untuk SD dan
SMP, perbandingan dengan Tahun 2025, jadwal pendistribusian, sistem penyaluran,
jumlah siswa penerima, hingga pola pengawasan penggunaan dana di tingkat
sekolah.
Namun sejak Selasa (27/1/2026) hingga Kamis
(29/1/2026), tidak satu pun pertanyaan tersebut dijawab. Rohman hanya
mengirimkan pesan singkat tanpa menyentuh substansi.
“Mohon maaf saya lagi RAKORNAS Persiapan
pelaksanaan TKA di Jakarta Bang,” tulis Rohman melalui pesan WhatsApp.
Ketiadaan penjelasan ini menimbulkan
pertanyaan lanjutan, terutama terkait sinkronisasi data pusat dan daerah.
Sekolah-sekolah di daerah membutuhkan kepastian informasi Dana BOS untuk
menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS), khususnya pada awal
tahun anggaran.
Aktivis Kebijakan Publik Tanggamus, Panroyen
menegaskan, sikap Kabid Dikdas Tanggamus tersebut juga memunculkan pertanyaan serius
tentang komitmen keterbukaan informasi di tubuh Disdikbud Tanggamus.
"Padahal, Dana BOS merupakan dana
strategis yang menyentuh langsung keberlangsungan operasional sekolah, mulai
dari pembelian alat pembelajaran, pembayaran honor guru non-ASN, hingga
pembiayaan kegiatan belajar-mengajar," ujar Panroyen.
Secara hukum, lanjut Panroyen, Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan
publik menyediakan dan mengumumkan informasi mengenai penggunaan anggaran negara.
Informasi Dana BOS termasuk kategori
informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan tidak boleh
ditutup-tutupi.
"Ketertutupan informasi ini dinilai
berpotensi melemahkan fungsi pengawasan publik dan berisiko menghambat
perencanaan keuangan sekolah," tegasnya.
Sejumlah kepala sekolah yang dihubungi
terpisah mengaku masih menunggu kejelasan pencairan Dana BOS 2026 untuk
menyusun rencana operasional awal tahun.
Namun hingga kini, belum ada informasi resmi
dari Disdikbud Tanggamus mengenai sekolah
penerima serta tahapan pencairannya.
Dalam skema nasional, Dana BOS disalurkan
langsung dari pemerintah pusat ke rekening sekolah berdasarkan data jumlah
peserta didik aktif.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap
memiliki peran strategis dalam pembinaan, pengawasan, serta evaluasi penggunaan
dana agar sesuai dengan petunjuk teknis dan tidak menyimpang dari
peruntukannya.
Minimnya informasi publik ini dinilai
berpotensi melemahkan fungsi pengawasan masyarakat dan DPRD terhadap anggaran
pendidikan.
Padahal, Dana BOS merupakan salah satu pos
belanja terbesar yang langsung menyentuh layanan dasar pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Disdikbud
Kabupaten Tanggamus belum menyampaikan penjelasan resmi terkait rincian dan
mekanisme pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2026. (*)
Berita Lainnya
-
Ditinggal Pengajian, Rumah Warga Ulubelu Dibobol dan Emas Rp50 Juta Raib
Kamis, 29 Januari 2026 -
Diduga Bersama Istri Orang, Oknum Kepala Pekon di Tanggamus Digerebek di Bandar Lampung
Rabu, 28 Januari 2026 -
Kasus Perburuan Rusa di Tanggamus: Dari Musyawarah Desa Hingga Sel Tahanan
Rabu, 28 Januari 2026 -
Sembilan Warga Pematangsawa Tanggamus Ditangkap Terkait Perburuan Rusa Dilindungi
Rabu, 28 Januari 2026









