• Kamis, 29 Januari 2026

Rp221,7 Miliar Dana BOS Mengalir di Tanggamus, Disdikbud Masih Tutup Mulut

Kamis, 29 Januari 2026 - 10.12 WIB
22

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Tanggamus – Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 untuk Kabupaten Tanggamus mencapai Rp221,7 miliar. Namun hingga akhir Januari 2026, informasi rinci mengenai pembagian dana per jenjang, per sekolah, serta mekanisme pengawasan di tingkat daerah belum disampaikan secara terbuka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanggamus.

Berdasarkan data pada sistem penyaluran BOSP Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dana tersebut diperuntukkan bagi 231.877 peserta didik di 1.502 satuan pendidikan.

Dari total alokasi itu, sekitar Rp102,13 miliar tercatat telah masuk atau tersalurkan ke rekening sekolah pada tahap awal penyaluran.

Namun data nasional tersebut belum diikuti dengan penjelasan resmi di tingkat daerah.

Hingga kini, Disdikbud Tanggamus belum mempublikasikan secara terbuka rincian alokasi Dana BOS 2026 untuk masing-masing jenjang pendidikan, termasuk SD dan SMP, serta jadwal penyaluran secara menyeluruh.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Tanggamus, Drs. Rohman, yang secara struktural bertanggung jawab atas pengelolaan Dana BOS jenjang SD dan SMP, memilih bungkam meski telah dimintai klarifikasi secara tertulis dan berulang oleh wartawan.

Upaya konfirmasi dilakukan setelah Plt Kepala Disdikbud Tanggamus, Rakhman Husin, secara langsung mengarahkan wartawan untuk menghubungi Plt Kabid Dikdas.

Wartawan kemudian menyampaikan daftar pertanyaan resmi terkait Dana BOS 2026, mulai dari besaran alokasi untuk SD dan SMP, perbandingan dengan Tahun 2025, jadwal pendistribusian, sistem penyaluran, jumlah siswa penerima, hingga pola pengawasan penggunaan dana di tingkat sekolah.

Namun sejak Selasa (27/1/2026) hingga Kamis (29/1/2026), tidak satu pun pertanyaan tersebut dijawab. Rohman hanya mengirimkan pesan singkat tanpa menyentuh substansi.

“Mohon maaf saya lagi RAKORNAS Persiapan pelaksanaan TKA di Jakarta Bang,” tulis Rohman melalui pesan WhatsApp.

Ketiadaan penjelasan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan, terutama terkait sinkronisasi data pusat dan daerah. Sekolah-sekolah di daerah membutuhkan kepastian informasi Dana BOS untuk menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS), khususnya pada awal tahun anggaran.

Aktivis Kebijakan Publik Tanggamus, Panroyen menegaskan, sikap Kabid Dikdas Tanggamus tersebut juga memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen keterbukaan informasi di tubuh Disdikbud Tanggamus.

"Padahal, Dana BOS merupakan dana strategis yang menyentuh langsung keberlangsungan operasional sekolah, mulai dari pembelian alat pembelajaran, pembayaran honor guru non-ASN, hingga pembiayaan kegiatan belajar-mengajar," ujar Panroyen.

Secara hukum, lanjut Panroyen, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi mengenai penggunaan anggaran negara.

Informasi Dana BOS termasuk kategori informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan tidak boleh ditutup-tutupi.

"Ketertutupan informasi ini dinilai berpotensi melemahkan fungsi pengawasan publik dan berisiko menghambat perencanaan keuangan sekolah," tegasnya.

Sejumlah kepala sekolah yang dihubungi terpisah mengaku masih menunggu kejelasan pencairan Dana BOS 2026 untuk menyusun rencana operasional awal tahun.

Namun hingga kini, belum ada informasi resmi dari Disdikbud Tanggamus mengenai sekolah  penerima serta tahapan pencairannya.

Dalam skema nasional, Dana BOS disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening sekolah berdasarkan data jumlah peserta didik aktif.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki peran strategis dalam pembinaan, pengawasan, serta evaluasi penggunaan dana agar sesuai dengan petunjuk teknis dan tidak menyimpang dari peruntukannya.

Minimnya informasi publik ini dinilai berpotensi melemahkan fungsi pengawasan masyarakat dan DPRD terhadap anggaran pendidikan.

Padahal, Dana BOS merupakan salah satu pos belanja terbesar yang langsung menyentuh layanan dasar pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Disdikbud Kabupaten Tanggamus belum menyampaikan penjelasan resmi terkait rincian dan mekanisme pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2026. (*)