Pemerintah Cabut Izin 22 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana di Sumatera, Ini Daftarnya
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah pusat resmi mencabut izin 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Langkah tegas ini diambil menyusul bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan diduga diperparah oleh kerusakan kawasan hutan.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menandatangani Surat Keputusan (SK) pencabutan PBPH sebagai tindak lanjut rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di London pada 19 Januari 2026, serta pengumuman resmi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Istana Kepresidenan sehari setelahnya.
"Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH di tiga provinsi yakni, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh," kata Raja Juli dalam unggahannya di Instagram resmi @rajaantoni, dikutip Rabu (28/1/2026).
Raja Juli menyampaikan, secara administratif pencabutan izin telah dilakukan terhadap 22 perusahaan pemegang PBPH di tiga provinsi tersebut. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penataan ulang tata kelola kehutanan agar lebih berorientasi pada keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Selain PBPH, pemerintah juga mencabut izin enam perusahaan lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Total terdapat 28 perusahaan yang izinnya dicabut, dengan luasan area PBPH mencapai 1.010.592 hektare.
Untuk wilayah Aceh, izin dicabut terhadap PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Di Sumatera Barat, perusahaan yang terdampak antara lain PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
Sementara di Sumatera Utara, pencabutan izin menyasar PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari SI, PT Teluk Nauli, serta PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Kebijakan pencabutan izin ini turut menjadi perhatian dalam rapat kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam rapat tersebut, Hanif menjelaskan bahwa pencabutan izin terhadap 28 unit usaha merupakan perintah langsung Presiden.
Menurut Hanif, hingga saat ini delapan unit usaha telah disiapkan untuk pencabutan persetujuan lingkungannya setelah melalui verifikasi lapangan dan kajian para ahli. Sementara 20 unit usaha lainnya masih menunggu proses pencabutan izin teknis dari kementerian terkait, sebelum persetujuan lingkungannya ikut dicabut.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sigit Karyawan, menilai kebijakan tersebut akan menjadi langkah luar biasa jika benar-benar diterapkan secara konsisten. Namun ia juga mengkritik pola penindakan yang dinilai baru muncul setelah terjadi bencana.
Sigit mempertanyakan mengapa evaluasi izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) baru dilakukan setelah banjir bandang terjadi. Ia menilai penegakan hukum lingkungan seharusnya dilakukan secara preventif, bukan reaktif.
Ia juga menyoroti bahwa bencana ekologis seperti banjir, longsor, kebakaran hutan, dan krisis air telah menjadi masalah berulang di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen amdal di seluruh provinsi untuk memastikan instrumen tersebut benar-benar berfungsi sebagai alat pengendalian lingkungan, bukan sekadar legalitas untuk eksploitasi sumber daya alam.
“Kalau menunggu bencana dulu baru bergerak, yang jadi korban selalu masyarakat. Kemiskinan meningkat, rumah hilang, mata pencaharian rusak,” ujarnya dalam rapat.
Pencabutan izin puluhan perusahaan ini menandai babak baru pengetatan kebijakan pengelolaan hutan pascabencana di Sumatera. Namun, efektivitas langkah tersebut masih akan diuji oleh konsistensi penegakan hukum, transparansi proses evaluasi izin, serta keberanian pemerintah menindak pelanggaran lingkungan sebelum bencana kembali terjadi. (*)
Berita Lainnya
-
Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan
Minggu, 25 Januari 2026 -
KPK OTT Wali Kota Madiun, Diduga Terkait Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR
Senin, 19 Januari 2026 -
OJK Sebut Jual-Beli Kendaraan Hanya Pakai STNK Ancam Industri Pembiayaan
Minggu, 11 Januari 2026 -
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025









