Kejar Target PBB Rp130 Miliar, Pemkot Bandar Lampung Andalkan QR Code dan Program Pemutihan
Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah saat diwawanacarai awak media. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar
Lampung menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) tahun 2026 sebesar Rp130 miliar.
Untuk mengejar target tersebut, Pemkot menerapkan sejumlah strategi, mulai dari pemanfaatan barcode pembayaran hingga kebijakan penghapusan dan pengurangan pajak bagi wajib pajak.
Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, mengatakan bahwa penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 dilakukan melalui camat dan lurah, untuk selanjutnya disampaikan langsung kepada masyarakat wajib pajak.
“SPPT ini diserahkan ke camat, kemudian disampaikan ke wajib pajak dengan dibantu lurah dan RT. Camat tadi juga sudah menandatangani berita acara kesanggupan. Ini harus dipastikan sampai ke masyarakat,” ujar Deddy saat penyerahan SPPT PBB-P2 di Semergou, Rabu (28/1/2026).
Pada SPPT PBB-P2 tahun 2026, Pemkot Bandar Lampung juga menyertakan stiker barcode (QR Code) yang dapat digunakan untuk memudahkan pembayaran pajak.
“Sekarang sudah ada barcode. Jadi kalau lupa nomor, tinggal scan. Di situ sudah ada kode pembayaran dan banknya. Ini untuk memudahkan masyarakat,” jelasnya.
Deddy menegaskan, camat dan lurah diimbau aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar stiker barcode tersebut ditempel di tempat yang aman di rumah, karena SPPT bersifat berkelanjutan.
Untuk tahun 2026, Pemkot Bandar Lampung menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp130 miliar. Target ini meningkat dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai sekitar 85 persen.
“Target kita 130 miliar. Mudah-mudahan bisa terealisasi 100 persen, bahkan kalau bisa melampaui target. Itu namanya prestasi,” katanya.
Ia menekankan bahwa kunci pencapaian target tersebut berada di tingkat kecamatan dan kelurahan, dengan dukungan RT yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Jangan segan RT, lurah, camat mengingatkan masyarakat kalau PBB-nya belum lunas,” tegasnya.
Selain kemudahan pembayaran, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan kebijakan pengurangan dan penghapusan PBB-P2 yang digagas langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Adapun kebijakan pengurangan PBB-P2 meliputi pertama objek pajak dengan nilai hingga Rp150 ribu dibebaskan 100 persen (nol rupiah).
Nilai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu mendapat pengurangan 50 persen, Nilai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu mendapat pengurangan 30 persen.
Sementara itu, kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 diberikan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun 1992 hingga 2025.
“Ini kesempatan baik karena penghapusan ini hanya berlaku satu tahun, dari 1 Januari sampai 31 Desember 2026. Tahun depan belum tentu ada lagi,” ujarnya.
Deddy menambahkan, semakin tinggi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB-P2, maka semakin besar pula kemampuan daerah untuk membiayai pembangunan tanpa bergantung pada transfer pemerintah pusat.
“Target ini memang tantangan bagi kita semua. Tapi dengan strategi penagihan, sosialisasi langsung, pemasangan spanduk, pemberitahuan door to door, hingga pekan pembayaran PBB dengan mobile banking Bank Lampung di kecamatan, kita optimistis target ini bisa tercapai,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Ajak Pengusaha Bangun Industri Lokal agar Nilai Tambah Tak Lari ke Luar Daerah
Rabu, 28 Januari 2026 -
Isak Tangis Pecah Iringi Pemakaman Pratu Febry di Bandar Lampung
Rabu, 28 Januari 2026 -
Kanwil Kemenag Lampung: Ada Kendala Jaringan Internet di Daerah Saat Tes Kompetensi Akademik
Rabu, 28 Januari 2026 -
Realisasi Investasi Tembus Target, Akademisi Sarankan Insentif untuk Investor
Rabu, 28 Januari 2026









