Pemkot Bandar Lampung Siapkan Tiga Lokasi Gerai Permanen Koperasi Merah Putih
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bandar Lampung, Riana Apriana. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung
menyiapkan tiga lokasi lahan untuk pembangunan gerai permanen Koperasi Merah
Putih (KMP). Tiga lokasi tersebut berada di kawasan Rajabasa, Langkapura, dan
Sukarame.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bandar
Lampung, Riana Apriana, mengatakan penyediaan gerai permanen KMP merupakan
tindak lanjut dari Instruksi Presiden yang mewajibkan setiap koperasi memiliki
gedung usaha.
“Jadi sesuai Instruksi Presiden memang setiap KMP itu harus ada gedungnya.
Saat ini Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana telah menyiapkan tiga lokasi untuk
gerai permanen KMP di kawasan Rajabasa, Langkapura, dan Sukarame,” kata Riana,
Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Bandar Lampung secara bertahap terus berupaya
merealisasikan pendirian gerai permanen Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan
yang ada, yakni sebanyak 126 kelurahan.
Menurutnya, salah satu syarat pendirian gerai permanen KMP adalah
ketersediaan lahan minimal seluas 1.000 meter persegi yang siap bangun.
Lahan tersebut harus berada di kawasan strategis, seperti pusat perkotaan
atau pusat perhubungan, serta tidak berupa lahan urukan atau lahan miring.
“Lahan yang dipersiapkan juga harus memiliki alas hak yang jelas, seperti
sertifikat. Namun memang lahan dengan kriteria seperti itu cukup sulit ditemui
di Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Riana mengakui, keterbatasan lahan menjadi kendala utama Pemkot
Bandarlampung dalam merealisasikan pembangunan 126 gerai permanen Koperasi
Merah Putih di wilayah perkotaan.
Meski demikian, saat ini dari total 126 Koperasi Merah Putih di
Bandarlampung, sebanyak 61 koperasi telah memiliki gerai usaha, meskipun masih
bersifat sederhana.
“Gerainya masih sederhana, menjual kebutuhan pokok seperti sembako, LPG,
dan air minum. Ada yang memanfaatkan rumah sendiri atau menyewa tempat,”
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pengusaha Tapioka Lampung Keluhkan Penegakan Pergub 36/2025, Nilai Prosedur Satgas Kurang Tepat
Selasa, 27 Januari 2026 -
Dukung Pemulihan Pascabencana Aceh, Tim Teknik Geofisika Itera Petakan Sumber Air Bersih
Selasa, 27 Januari 2026 -
Realisasi Investasi Lampung 2025 Capai Rp15,1 Triliun, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir
Selasa, 27 Januari 2026 -
Warga Keluhkan Jalan Berlubang dan Drainase Buruk di Jalan Pulau Damar Bandar Lampung
Selasa, 27 Januari 2026









