Syukron: Guru Honorer Lebih Mendesak Diangkat PPPK daripada Pegawai SPPG
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kebijakan
Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengangkat petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai sorotan.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron
Muchtar, menilai kebijakan tersebut seharusnya tidak mengesampingkan persoalan
yang lebih mendesak, yakni pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Syukron, pengangkatan petugas SPPG
memang mencerminkan keseriusan pemerintah pusat dalam menjalankan Program Makan
Bergizi Gratis (MBG). Namun, kecepatan kebijakan itu kontras dengan lambannya
penuntasan status guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun di dunia
pendidikan.
“Saya memahami MBG adalah program strategis
nasional dan membutuhkan sumber daya manusia yang tertata. Tapi jika bicara
prioritas, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK jauh lebih mendesak,” ujar
Syukron, Senin (26/01/2026).
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lampung itu
menegaskan, hingga kini masih banyak guru honorer, baik di sekolah umum maupun
madrasah, yang belum mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan. Padahal,
mereka telah lama menjadi tulang punggung pendidikan di daerah.
“Program MBG itu penting. Tapi jangan sampai
negara terkesan lebih cepat mengurus pegawai program baru, sementara guru
honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun justru tertinggal,” katanya.
Syukron menilai kondisi tersebut berpotensi
menimbulkan kecemburuan sosial. Apalagi, belakangan ramai diperbincangkan di
media sosial perbandingan gaji awal guru honorer dengan petugas SPPG.
Menurut dia, perbandingan itu memantik
perdebatan publik soal keadilan. Guru harus menempuh pendidikan tinggi dengan
biaya tidak sedikit, namun penghasilannya justru berada di bawah tenaga baru
yang tidak mensyaratkan latar pendidikan formal tertentu.
“Ini bukan soal membandingkan profesi, tapi
soal keadilan kebijakan. Bagaimana sebenarnya negara memandang tenaga
pendidik?” ujarnya.
Syukron juga mengingatkan bahwa kesejahteraan
guru berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan dan kondisi psikologis
peserta didik. Ketimpangan dalam kebijakan, menurut dia, bisa berdampak panjang
terhadap masa depan generasi bangsa.
“Kalau gurunya tertekan karena masalah
ekonomi dan status, muridnya pasti ikut terdampak,” tegasnya.
Selain itu, ia mempertanyakan kejelasan
mekanisme pembiayaan pengangkatan petugas MBG. Hingga kini, belum ada
penjelasan resmi apakah anggaran sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat atau
berpotensi dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Kalau sampai dibebankan ke daerah, ini bisa
menekan APBD provinsi maupun kabupaten dan kota,” kata Syukron.
Ia menyebut DPRD Lampung masih menunggu
regulasi turunan dari kebijakan BGN agar tidak menimbulkan persoalan baru di
daerah. Meski pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam
pengangkatan petugas MBG, DPRD akan tetap menyuarakan aspirasi masyarakat,
khususnya guru honorer, ke pemerintah pusat.
“Kami berharap pemerintah pusat lebih adil
dan bijak dalam menentukan skala prioritas, dengan menuntaskan pengangkatan
guru honorer menjadi PPPK secara bertahap dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Penganiayaan Christian Verrel di Kedamaian, Polisi Panggil Pelapor dan Terlapor
Senin, 26 Januari 2026 -
DPRD Lampung Dukung Program Pagar Permanen di TNWK Atasi Konflik Gajah–Manusia
Senin, 26 Januari 2026 -
Jadi Saksi Kelahiran Provinsi Lampung, Rumah Daswati Kian Rapuh Dimakan Waktu
Senin, 26 Januari 2026 -
Bergabung ke Bandar Lampung, 8 Desa Direncanakan Jadi 4 Kelurahan dan Kecamatan Baru
Senin, 26 Januari 2026









