• Senin, 26 Januari 2026

Syukron: Guru Honorer Lebih Mendesak Diangkat PPPK daripada Pegawai SPPG

Senin, 26 Januari 2026 - 15.34 WIB
19

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar. Foto: Sandika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengangkat petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai sorotan.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menilai kebijakan tersebut seharusnya tidak mengesampingkan persoalan yang lebih mendesak, yakni pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Syukron, pengangkatan petugas SPPG memang mencerminkan keseriusan pemerintah pusat dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, kecepatan kebijakan itu kontras dengan lambannya penuntasan status guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun di dunia pendidikan.

“Saya memahami MBG adalah program strategis nasional dan membutuhkan sumber daya manusia yang tertata. Tapi jika bicara prioritas, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK jauh lebih mendesak,” ujar Syukron, Senin (26/01/2026).

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lampung itu menegaskan, hingga kini masih banyak guru honorer, baik di sekolah umum maupun madrasah, yang belum mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan. Padahal, mereka telah lama menjadi tulang punggung pendidikan di daerah.

“Program MBG itu penting. Tapi jangan sampai negara terkesan lebih cepat mengurus pegawai program baru, sementara guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun justru tertinggal,” katanya.

Syukron menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial. Apalagi, belakangan ramai diperbincangkan di media sosial perbandingan gaji awal guru honorer dengan petugas SPPG.

Menurut dia, perbandingan itu memantik perdebatan publik soal keadilan. Guru harus menempuh pendidikan tinggi dengan biaya tidak sedikit, namun penghasilannya justru berada di bawah tenaga baru yang tidak mensyaratkan latar pendidikan formal tertentu.

“Ini bukan soal membandingkan profesi, tapi soal keadilan kebijakan. Bagaimana sebenarnya negara memandang tenaga pendidik?” ujarnya.

Syukron juga mengingatkan bahwa kesejahteraan guru berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan dan kondisi psikologis peserta didik. Ketimpangan dalam kebijakan, menurut dia, bisa berdampak panjang terhadap masa depan generasi bangsa.

“Kalau gurunya tertekan karena masalah ekonomi dan status, muridnya pasti ikut terdampak,” tegasnya.

Selain itu, ia mempertanyakan kejelasan mekanisme pembiayaan pengangkatan petugas MBG. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah anggaran sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat atau berpotensi dibebankan kepada pemerintah daerah.

“Kalau sampai dibebankan ke daerah, ini bisa menekan APBD provinsi maupun kabupaten dan kota,” kata Syukron.

Ia menyebut DPRD Lampung masih menunggu regulasi turunan dari kebijakan BGN agar tidak menimbulkan persoalan baru di daerah. Meski pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengangkatan petugas MBG, DPRD akan tetap menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya guru honorer, ke pemerintah pusat.

“Kami berharap pemerintah pusat lebih adil dan bijak dalam menentukan skala prioritas, dengan menuntaskan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK secara bertahap dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)