• Senin, 26 Januari 2026

Setelah 74 Tahun Menunggu, Negara Lepaskan 22,51 Hektare Kawasan Hutan untuk Warga Sukapura

Senin, 26 Januari 2026 - 13.33 WIB
33

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, saat menyerahkan salinan keputusan pelepasan kawasan hutan seluas 22,51 hektare, di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Penantian panjang warga Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, selama puluhan tahun akhirnya menemui titik terang. Kepastian status lahan yang mereka tempati selama 74 tahun mulai terjawab setelah pemerintah menyerahkan salinan keputusan pelepasan kawasan hutan seluas 22,51 hektare.

Momen tersebut terjadi saat Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menyerahkan langsung salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia kepada perwakilan warga Pekon Sukapura, Senin (26/1/2026).

Penyerahan berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) PLTA Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya, dan disambut haru ratusan warga yang hadir. Tangis bahagia pecah, menandai berakhirnya ketidakpastian hukum atas tanah yang selama ini mereka huni dan garap.

Turut menyaksikan kegiatan tersebut Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin, Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, jajaran asisten, kepala perangkat daerah, camat, serta tokoh masyarakat setempat.

Kepastian hukum itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 2025 tentang penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan hutan produksi tetap Way Tenong Kenali Register 44B dan sebagian kawasan hutan produksi tetap Bukit Rigis Register 45B.

Keputusan itu merupakan bagian dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung Tahap I, sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Sukapura, dengan luasan 22,51 hektare.

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengatakan, Pekon Sukapura memiliki sejarah panjang yang penuh dinamika. Wilayah tersebut telah dihuni sejak awal 1950-an oleh sekitar 250 kepala keluarga atau kurang lebih 850 jiwa, yang merupakan mantan pejuang bersenjata.

Pada 1951 hingga 1952, warga Sukapura merupakan transmigran dari wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Tasikmalaya, melalui program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN). Penempatan transmigrasi tersebut bahkan diresmikan langsung oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno.

Parosil menjelaskan, pada awalnya wilayah Sukapura bukan kawasan hutan, melainkan tanah perladangan marga Way Tenong. Namun, seiring perubahan kebijakan tata guna hutan, pada 1991 wilayah tersebut ditetapkan masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis.

Berdasarkan penataan batas yang dilakukan Dinas Kehutanan pada 1980, dari total wilayah pekon sekitar 1.350 hektare, hanya sekitar 400 hektare yang berada di luar kawasan hutan negara.

Kondisi itu diperkuat kembali melalui perubahan Surat Keputusan Menteri Kehutanan pada 2004, yang menetapkan sebagian besar wilayah Pekon Sukapura berada dalam kawasan Hutan Lindung Register 45 Bukit Rigis.

Menurut Parosil, status tersebut menimbulkan beban sosial, ekonomi, dan psikologis bagi masyarakat, karena selama puluhan tahun mereka hidup dalam ketidakpastian hukum atas tanah yang menjadi sumber penghidupan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, kata dia, telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, mulai dari surat-menyurat dengan Kementerian Kehutanan, audiensi dengan DPR RI, hingga pemenuhan tahapan administratif dan teknis.

“Pasca terbitnya SK, dilakukan pemeriksaan lapangan, pemasangan patok batas, dan tim tata batas memberikan rekomendasi hingga akhirnya terbit Keputusan Menteri Nomor 241 tentang penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan,” ujar Parosil.

Ia mengapresiasi kesabaran dan keteguhan warga Pekon Sukapura yang selama ini memilih menempuh jalur konstitusional dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.

“Semoga ini menjadi awal yang baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkeadilan serta berkelanjutan,” kata Parosil.

Sementara itu, tokoh masyarakat Pekon Sukapura, Erica Dirgahayu, tak kuasa menahan air mata saat keputusan tersebut diserahkan. Ia menyebut kepastian ini sebagai hasil dari perjuangan panjang lintas generasi. “Sudah 74 tahun kami menunggu kejelasan. Hari ini kami bersyukur negara akhirnya hadir,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah terus mendampingi masyarakat hingga proses sertifikasi lahan selesai, agar kepastian hukum tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Pekon Sukapura. (*)