Setelah 74 Tahun Menunggu, Negara Lepaskan 22,51 Hektare Kawasan Hutan untuk Warga Sukapura
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, saat menyerahkan salinan keputusan pelepasan kawasan hutan seluas 22,51 hektare, di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Penantian
panjang warga Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat,
selama puluhan tahun akhirnya menemui titik terang. Kepastian status lahan yang
mereka tempati selama 74 tahun mulai terjawab setelah pemerintah menyerahkan
salinan keputusan pelepasan kawasan hutan seluas 22,51 hektare.
Momen tersebut terjadi saat Bupati Lampung
Barat, Parosil Mabsus, menyerahkan langsung salinan Keputusan Menteri Kehutanan
Republik Indonesia kepada perwakilan warga Pekon Sukapura, Senin (26/1/2026).
Penyerahan berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG)
PLTA Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya, dan disambut haru ratusan warga yang
hadir. Tangis bahagia pecah, menandai berakhirnya ketidakpastian hukum atas
tanah yang selama ini mereka huni dan garap.
Turut menyaksikan kegiatan tersebut Wakil
Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin, Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, jajaran
asisten, kepala perangkat daerah, camat, serta tokoh masyarakat setempat.
Kepastian hukum itu tertuang dalam Keputusan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 2025 tentang penetapan
batas areal pelepasan sebagian kawasan hutan produksi tetap Way Tenong Kenali
Register 44B dan sebagian kawasan hutan produksi tetap Bukit Rigis Register
45B.
Keputusan itu merupakan bagian dari program
Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH)
Provinsi Lampung Tahap I, sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di
Desa Sukapura, dengan luasan 22,51 hektare.
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus
mengatakan, Pekon Sukapura memiliki sejarah panjang yang penuh dinamika.
Wilayah tersebut telah dihuni sejak awal 1950-an oleh sekitar 250 kepala
keluarga atau kurang lebih 850 jiwa, yang merupakan mantan pejuang bersenjata.
Pada 1951 hingga 1952, warga Sukapura
merupakan transmigran dari wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Tasikmalaya,
melalui program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN). Penempatan transmigrasi
tersebut bahkan diresmikan langsung oleh Presiden pertama Republik Indonesia,
Ir. Soekarno.
Parosil menjelaskan, pada awalnya wilayah
Sukapura bukan kawasan hutan, melainkan tanah perladangan marga Way Tenong.
Namun, seiring perubahan kebijakan tata guna hutan, pada 1991 wilayah tersebut
ditetapkan masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis.
Berdasarkan penataan batas yang dilakukan
Dinas Kehutanan pada 1980, dari total wilayah pekon sekitar 1.350 hektare,
hanya sekitar 400 hektare yang berada di luar kawasan hutan negara.
Kondisi itu diperkuat kembali melalui
perubahan Surat Keputusan Menteri Kehutanan pada 2004, yang menetapkan sebagian
besar wilayah Pekon Sukapura berada dalam kawasan Hutan Lindung Register 45
Bukit Rigis.
Menurut Parosil, status tersebut menimbulkan
beban sosial, ekonomi, dan psikologis bagi masyarakat, karena selama puluhan
tahun mereka hidup dalam ketidakpastian hukum atas tanah yang menjadi sumber
penghidupan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, kata dia,
telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, mulai dari surat-menyurat dengan
Kementerian Kehutanan, audiensi dengan DPR RI, hingga pemenuhan tahapan
administratif dan teknis.
“Pasca terbitnya SK, dilakukan pemeriksaan
lapangan, pemasangan patok batas, dan tim tata batas memberikan rekomendasi
hingga akhirnya terbit Keputusan Menteri Nomor 241 tentang penetapan batas
areal pelepasan kawasan hutan,” ujar Parosil.
Ia mengapresiasi kesabaran dan keteguhan
warga Pekon Sukapura yang selama ini memilih menempuh jalur konstitusional
dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Semoga ini menjadi awal yang baik bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkeadilan serta
berkelanjutan,” kata Parosil.
Sementara itu, tokoh masyarakat Pekon
Sukapura, Erica Dirgahayu, tak kuasa menahan air mata saat keputusan tersebut
diserahkan. Ia menyebut kepastian ini sebagai hasil dari perjuangan panjang
lintas generasi. “Sudah 74 tahun kami menunggu kejelasan. Hari ini kami
bersyukur negara akhirnya hadir,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah terus mendampingi
masyarakat hingga proses sertifikasi lahan selesai, agar kepastian hukum
tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Pekon Sukapura.
(*)
Berita Lainnya
-
Program MBG di Lambar Kembali Bermasalah, Limbah Dapur Tugu Ratu Dikeluhkan Warga
Senin, 26 Januari 2026 -
Aksi Wanita Curi Barang di Alfamart Sebarus Lambar Terekam CCTV
Jumat, 23 Januari 2026 -
Peserta PBPU JKN Lampung Barat Turun 9.027 Orang, Pemkab Anggarkan Rp10,2 Miliar
Rabu, 21 Januari 2026 -
Perkuat Pelestarian Budaya, Disdikbud Lambar Ganti Jumat Berbahasa Lampung Jadi Kamis Beradat
Rabu, 21 Januari 2026









