Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lampung 2025 Capai 610.874 Orang
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jumlah
tenaga kerja peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung tahun 2025 sebanyak 610.874 orang.
Data tersebut bersumber dari BPJS
Ketenagakerjaan yang dimuat dalam website Satu Data Kementerian
Ketenagakerjaan, dikutip pada Senin (26/1/2026).
Berdasarkan data tersebut, jumlah tenaga
kerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan terjadi fluktuatif. Pada
Januari berjumlah 568.468 orang, Februari berkurang jadi 507.419 orang, Maret
488.317 orang.
April jadi 479.190 orang, Mei 486.281 orang,
Juni 487.584 orang, Juli 486.452 orang, Agustus 524.489 orang, September
538.952 orang, Oktober 555.426 orang, November 588.135 orang, dan Desember jadi
610.874 orang.
Sedangkan jumlah perusahaan peserta program
BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung sebanyak 12.335 perusahaan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi
Lampung, Marindo Kurniawan, menjadi Pembina Apel Mingguan di lingkungan
Pemerintah Provinsi Lampung yang dirangkai dengan Pencanangan Bulan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 tingkat Provinsi Lampung. Kegiatan
tersebut dilaksanakan di Lapangan Korpri, Senin pagi (26/1/2026).
Dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Sekdaprov Lampung menyoroti urgensi
perlindungan terhadap 146,54 juta tenaga kerja Indonesia. Hal ini menjadi
perhatian serius menyusul data tahun 2024 yang mencatat terdapat 319.224 kasus
kecelakaan kerja secara nasional.
“Kecelakaan kerja adalah alarm keras bahwa
masih ada celah dalam sistem kita. Satu kecelakaan kerja bukan hanya kegagalan
teknis, melainkan kegagalan sistem. Ini terjadi karena proses kerja tidak aman,
peralatan tidak layak, hingga budaya K3 yang belum mengakar,” ujar Sekdaprov.
Mengusung tema nasional “Membangun Ekosistem
Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, peringatan tahun ini
menjadi momentum untuk mengubah paradigma penanganan K3 dari yang bersifat
sektoral dan reaktif, menjadi terintegrasi dalam sebuah ekosistem.
Sekdaprov menjabarkan bahwa tantangan K3 saat
ini meliputi kualitas layanan yang belum merata, pendekatan antar instansi yang
masih terkotak-kotak, serta masih rendahnya perusahaan yang menerapkan Sistem
Manajemen K3 (SM-K3).
“Tantangan struktural ini menuntut
pengelolaan K3 tidak lagi dilakukan sendiri-sendiri. Kita butuh ekosistem
dimana Pemerintah sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaksana, dan pekerja
sebagai mitra aktif bergerak dalam satu tujuan yang sama,” tegasnya.
Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan
sembilan agenda aksi strategis, di antaranya transformasi layanan K3 berbasis digital,
penguatan Balai K3, serta pelibatan aktif Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai
relawan dalam pengawasan norma K3 di lapangan. Selain itu, penguatan peran
Dewan K3 Provinsi (DK3P) juga menjadi prioritas untuk memastikan kebijakan
keselamatan kerja terimplementasi hingga ke daerah.
Menutup sambutannya, Sekdaprov mengingatkan
bahwa aspek K3 berkaitan erat dengan daya saing ekonomi daerah dan nasional.
“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi
adalah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat.
Produktivitas dan keselamatan harus berjalan beriringan,” pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, juga dilakukan
penyerahan Tali Asih bagi ASN yang memasuki masa purna bakti dan santunan bagi
keluarga ASN yang meninggal dunia serta santunan BPJS Ketenagakerjaan.
Menyampaikan amanat Gubernur, Sekdaprov
Marindo Kurniawan merinci bahwa penyerahan tali asih kali ini diberikan kepada
48 PNS yang akan memasuki masa purna bakti terhitung mulai Februari 2026.
Selain itu, santunan duka cita juga diserahkan kepada ahli waris dari 12 ASN
yang meninggal dunia serta 4 orang suami/istri ASN yang telah berpulang.
”Kepada para PNS yang memasuki masa Purna
Bakti, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya
atas pengabdian, dedikasi, loyalitas, dan kerja keras yang telah diberikan
selama menjalankan tugas sebagai aparatur negara,” ujar Sekdaprov.
Sekdaprov juga menyampaikan rasa belasungkawa
yang mendalam kepada keluarga ASN yang menerima santunan kematian. Ia
menegaskan bahwa santunan ini bukan sekadar bantuan materi, melainkan wujud
nyata kehadiran Pemerintah Provinsi Lampung kepada seluruh aparatur dan
keluarganya. (*)
Berita Lainnya
-
Bergabung ke Bandar Lampung, 8 Desa Direncanakan Jadi 4 Kelurahan dan Kecamatan Baru
Senin, 26 Januari 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Berkolaborasi dengan Agroforestri ITERA Gelar Aksi 'Satu Kamar Satu Pohon' Peringati Hari Lingkungan Hidup Nasional
Senin, 26 Januari 2026 -
Pengamat Nilai Dana BOP Kesetaraan Rawan Dikorupsi
Senin, 26 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Genjot Penerangan Jalan di Kawasan Rawan Kejahatan
Senin, 26 Januari 2026









