• Sabtu, 24 Januari 2026

Akademisi Soroti Ribuan Guru Belum Digaji, Minta Pemkot Metro Transparan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09.39 WIB
214

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Kota Metro, Lampung, yang juga menjabat Dewan Pendidikan Kota Metro, Prof. Suhairi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Kota Metro, Lampung, yang juga menjabat Dewan Pendidikan Kota Metro, Prof. Suhairi, menyoroti persoalan belum dibayarkannya gaji ribuan guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Ia juga menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak dasar pegawai dan keberlangsungan layanan pendidikan.

Keluhan disampaikan oleh tenaga pendidik dan kependidikan yang sebelumnya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) dan kini beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hingga akhir Januari 2026, gaji bulan Desember 2025 belum diterima oleh sebagian pegawai tersebut.

Prof. Suhairi mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata.

Menurutnya, gaji merupakan hak normatif pegawai yang seharusnya dipastikan ketersediaannya dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ini menyangkut hak dasar pegawai, khususnya guru dan tenaga kependidikan. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan pegawai,” kata Prof. Suhairi, Sabtu (24/1/2026).

Ia mengingatkan bahwa Kota Metro selama ini dikenal sebagai kota pendidikan, sehingga persoalan kesejahteraan tenaga pendidik semestinya menjadi prioritas.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji berpotensi berdampak pada kinerja dan psikologis pegawai.

Hal ini juga sekaligus menguji Pemkot Metro beserta jajarannya, termasuk DPRD kota Metro dalam komitmen prioritas terhadap bidang pendidikan, termasuk kesejahteraan guru dan tenaga pendidik. 

Prof. Suhairi menambahkan, pihak terkait perlu segera menyampaikan kejelasan terkait jadwal pembayaran gaji serta mekanisme penganggaran PPPK paruh waktu agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.

“Transparansi sangat dibutuhkan agar pegawai mendapatkan kepastian mendapatkan hak mereka dan masyarakat memahami kondisi yang sebenarnya,” tandasnya.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, persoalan gaji guru ini juga mencuat di tengah pembahasan keuangan daerah.

Berdasarkan notula rapat Badan Anggaran DPRD Kota Metro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tercatat adanya penggunaan dana salur Tambahan Penghasilan Guru (TPG) dan Tamsil dari pemerintah pusat sebesar Rp8,16 miliar pada tahun anggaran 2025.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pada tahun 2026 dana sebesar Rp6,62 miliar akan dikembalikan, sementara Rp1,53 miliar dicatat sebagai kewajiban atau utang.

Selain itu, dalam laporan keuangan daerah juga tercatat adanya tunda bayar pekerjaan fisik serta pendapatan daerah yang tidak terealisasi.

Kondisi ini dinilai turut memengaruhi kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Metro sebelumnya telah mengumumkan pengangkatan PPPK paruh waktu melalui Keputusan Walikota Metro tahun 2025. Sebanyak 1.913 peserta telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan mulai melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Metro juga menyampaikan bahwa skema pembayaran upah PPPK paruh waktu mengacu pada kebijakan nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Namun demikian, hingga kini masih terdapat pegawai yang mengeluhkan belum diterimanya gaji bulan Desember 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait untuk kepastian waktu pembayaran gaji yang dikeluhkan para guru dan tenaga kependidikan tersebut. (*)