• Jumat, 23 Januari 2026

Eks Napiter Minta Polda Lampung Tindak Tersangka Jaringan Teroris yang Masih Bebas

Jumat, 23 Januari 2026 - 17.26 WIB
17

JD saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Seorang pria berinisial JD (48), warga Bandar Lampung yang merupakan mantan narapidana terorisme (napiter), mendatangi Mapolda Lampung untuk mempertanyakan kepastian hukum terhadap seorang tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan termasuk jaringan terorisme berinisial MI yang hingga kini belum diproses ke pengadilan.

JD diketahui baru menghirup udara bebas pada 30 Desember 2025 setelah menjalani hukuman terkait perkara kepemilikan senjata api yang menjeratnya pada November 2022.

Kepada awak media, JD mengungkapkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum pada kasus yang melibatkan dirinya. Ia mengaku saat itu menitipkan senjata api jenis FN kepada dua orang yang berbeda.

“Saya ingin meminta keadilan. Ada dua orang yang dititipkan senjata saat itu. Satu orang warga umum, bukan jaringan, sudah menjalani vonis satu tahun penjara di Lapas Way Huwi. Namun, tersangka MI yang disebut merupakan bagian dari jaringan justru masih bebas berkeliaran,” ungkapnya saat ditemui di Mapolda Lampung, Jumat (23/1/2026) sore.

JD menjelaskan, MI sempat ditangkap oleh Densus 88 Antiteror dan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Cikeas selama sekitar enam bulan, sama seperti dirinya.

Ia juga mengaku pernah dikonfrontir dan menjalani rekonstruksi perkara bersama MI di Polda Metro Jaya.

Namun, berdasarkan informasi yang ia terima dari penyidik, penahanan MI ditangguhkan sekitar Mei atau Juni 2023 dengan alasan yang belum ia ketahui secara pasti. Padahal, saat itu berkas perkara disebut sudah mendekati tahap lengkap atau P21.

“Waktu saya di-bon atau dipinjam untuk pemeriksaan oleh penyidik, saya tanya kenapa MI dipulangkan. Katanya ditangguhkan dan suatu saat akan diambil lagi. Tapi kenyataannya, sampai saya bebas di akhir 2025 kemarin, MI masih bebas di Bandar Lampung,” tambahnya.

JD mengaku khawatir karena MI disebut masih menganut paham radikal. Sebagai mantan napiter yang telah menjalani masa pembinaan selama 37 bulan, ia menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan keamanan.

“Intinya saya mendukung penuh langkah Densus 88 untuk menindak orang-orang berpaham keras. Kalau memang dia tersangka, kenapa tidak ditahan dan diadili seperti rekan saya yang lain? Apalagi MI ini masih berpaham keras,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan pengecekan terakhir melalui aplikasi internal kepolisian yang sempat diperlihatkan petugas kepadanya, status MI masih tercatat sebagai tersangka.

Melalui penyampaian tersebut, JD berharap Polda Lampung maupun Mabes Polri dapat segera memberikan kepastian hukum serta menindaklanjuti status MI agar tercipta keadilan yang merata bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)