Delapan Desa di Lampung Selatan Sepakat Gabung ke Bandar Lampung
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung, Binarti Bintang, saat dimintai keterangan, Jum'at (23/1/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak delapan desa yang
ada di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, telah menyatakan
persetujuan untuk bergabung ke Kota Bandar Lampung.
Delapan desa tersebut yakni Desa Purwotani, Desa Margorejo, Desa Sinar Rejeki, Desa Margo Mulyo, Desa Margodadi, Desa Gedung Agung, Desa Gedung Harapan, dan Desa Banjar Agung.
"Alhamdulillah, untuk penyesuaian daerah, delapan desa di Kecamatan Jati Agung sudah menyatakan setuju untuk bergabung ke Kota Bandar Lampung," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung, Binarti Bintang, saat dimintai keterangan, Jum'at (23/1/2026).
Menurutnya, desa-desa tersebut selanjutnya akan melalui proses penyesuaian daerah melalui perubahan batas wilayah.
Tahapan ini dimulai setelah adanya persetujuan dari pemerintah desa, kemudian akan didorong agar Bupati Lampung Selatan dan Wali Kota Bandar Lampung turut menyatakan persetujuan, yang selanjutnya diketahui oleh Ketua DPRD masing-masing daerah.
"Setelah itu, kita akan melakukan proses pengusulan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas daerah yang mengalami penyesuaian ini," jelasnya.
Binarti juga menyebutkan bahwa terdapat satu desa lain yang berpotensi menyusul, yakni Desa Way Hui, meskipun saat ini masih dalam proses dan kemungkinan hanya sebagian wilayah desa yang akan masuk ke Kota Bandar Lampung.
Masuknya desa-desa tersebut merupakan bagian dari rencana perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke Kota Baru, yang dilakukan melalui mekanisme penyesuaian daerah atau perubahan batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.
"Artinya, yang dilakukan adalah perubahan Permendagri terkait batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dengan Lampung Selatan," tambahnya.
Untuk luasan wilayah, delapan desa tersebut memiliki total luas sekitar 8.000 hektare. Sementara jumlah penduduk yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 34 ribu jiwa.
"Jumlah ini berpotensi bertambah karena adanya wilayah yang sebelumnya belum masuk dalam pendataan, seperti kawasan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) dan Polda Lampung juga akan masuk wilayah Bandar Lampung," sambungnya.
Guna mendukung proses tersebut, Pemprov Lampung telah membentuk tim dan kelompok kerja (pokja) yang bertugas melakukan percepatan penyesuaian, khususnya dalam administrasi kependudukan dan administrasi kepemilikan.
"Kita sudah melibatkan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nantinya akan dibentuk
posko layanan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perubahan
administrasi, baik kependudukan maupun administrasi lainnya," kata
Binarti.
Terkait target waktu, Binarti berharap proses penyesuaian wilayah tersebut dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan, meskipun pihaknya menyadari proses di tingkat Kementerian Dalam Negeri membutuhkan waktu.
"Kita targetkan enam bulan, kalau bisa dipercepat. Tapi karena prosesnya harus sampai ke Kementerian Dalam Negeri, kemungkinan maksimal satu tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
BBM Lokal Sudah Euro 5, Pakar Dorong SPBU Swasta Serap Produksi Dalam Negeri
Jumat, 23 Januari 2026 -
Eks Napiter Minta Polda Lampung Tindak Tersangka Jaringan Teroris yang Masih Bebas
Jumat, 23 Januari 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Dorong Inovasi Wirausaha Mahasiswa Lewat Produk Cookies Premium Bonava
Jumat, 23 Januari 2026 -
Pakar: RDMP Balikpapan Perkuat Ketahanan Energi, Tantangan Besar Ada di Distribusi
Jumat, 23 Januari 2026









