113 PPPK Paruh Waktu Bidang Pendidikan di Pesibar Dikembalikan ke Sekolah Asal
Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, saat foto bersama 113 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sebanyak 113
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di bidang
pendidikan Kabupaten Pesisir Barat resmi dikembalikan ke satuan pendidikan asal
tempat mereka sebelumnya bertugas.
Kebijakan tersebut diambil oleh Pemerintah
Kabupaten Pesisir Barat sebagai bentuk penyesuaian penempatan pegawai agar
lebih efektif dan sesuai dengan kondisi lapangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat, Tedi
Zadmiko, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap
penempatan PPPK paruh waktu pascapenerbitan Surat Keputusan (SK).
Menurut Tedi, pada saat proses pendaftaran
PPPK paruh waktu, para peserta mendaftar di satuan pendidikan, namun dalam SK
penempatan mereka justru tercantum bertugas di sejumlah dinas.
“Kondisi ini menimbulkan ketidaksesuaian
antara tempat pendaftaran dengan lokasi penugasan yang tercantum dalam SK,”
ujar Tedi Zadmiko, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan pengembalian ke
sekolah asal diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas
kerja dan kondisi geografis wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
Tedi mengungkapkan, sebagian PPPK paruh waktu
tersebut sebelumnya mengajar di wilayah yang cukup jauh dari pusat
pemerintahan, seperti Way Haru, Bangkunat, dan Lemong.
Namun, dalam SK penugasan, mereka ditempatkan
di wilayah Krui, yang dinilai menyulitkan karena jarak tempuh yang cukup jauh.
“Kita memahami kesulitan yang dihadapi, terutama terkait jarak dan waktu tempuh
menuju lokasi kerja,” kata Tedi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Bupati
Pesisir Barat Dedi Irawan memutuskan agar seluruh PPPK paruh waktu di bidang
pendidikan dikembalikan ke satuan pendidikan masing-masing.
Sementara itu, penyesuaian administratif
lainnya terkait penempatan dan mekanisme kerja masih terus berproses sesuai
ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut,
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat langsung membagikan Surat Perintah Tugas
(SPT) kepada seluruh PPPK paruh waktu yang bersangkutan.
SPT tersebut menjadi dasar resmi bagi para
PPPK paruh waktu untuk kembali melaksanakan tugas di sekolah asal
masing-masing.
Sebelum kembali ke satuan pendidikan, para
PPPK paruh waktu diminta untuk terlebih dahulu berpamitan kepada dinas atau
instansi tempat mereka sempat bertugas.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk etika
kelembagaan, mengingat para PPPK paruh waktu tersebut telah berkontribusi dalam
pelaksanaan tugas pemerintahan meski dalam waktu relatif singkat.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap
seluruh aparatur sipil negara, termasuk PPPK paruh waktu, tetap menjaga
semangat kerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Kami akan terus berupaya memberikan yang
terbaik bagi ASN di Pesisir Barat, sehingga mereka juga dapat memberikan
pengabdian terbaik bagi masyarakat,” pungkas Tedi Zadmiko. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Eselon ll Pemkab Pesibar Dilantik, Ini Rincian Namanya
Senin, 12 Januari 2026 -
Berwisata ke Pantai Pesibar, Warga Lampung Utara Tewas Tenggelam
Senin, 05 Januari 2026 -
Setelah 3 Hari Pencarian, Jasad Bocah Tenggelam di Kota Karang Pesibar Ditemukan
Selasa, 23 Desember 2025 -
Terseret Ombak Saat Bermain, Bocah Asal Kota Karang Pesisir Barat Hilang di Pantai Sayar
Minggu, 21 Desember 2025









