• Rabu, 14 Januari 2026

113 PPPK Paruh Waktu Bidang Pendidikan di Pesibar Dikembalikan ke Sekolah Asal

Rabu, 14 Januari 2026 - 13.44 WIB
20

Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, saat foto bersama 113 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sebanyak 113 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di bidang pendidikan Kabupaten Pesisir Barat resmi dikembalikan ke satuan pendidikan asal tempat mereka sebelumnya bertugas.

Kebijakan tersebut diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sebagai bentuk penyesuaian penempatan pegawai agar lebih efektif dan sesuai dengan kondisi lapangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap penempatan PPPK paruh waktu pascapenerbitan Surat Keputusan (SK).

Menurut Tedi, pada saat proses pendaftaran PPPK paruh waktu, para peserta mendaftar di satuan pendidikan, namun dalam SK penempatan mereka justru tercantum bertugas di sejumlah dinas.

“Kondisi ini menimbulkan ketidaksesuaian antara tempat pendaftaran dengan lokasi penugasan yang tercantum dalam SK,” ujar Tedi Zadmiko, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan pengembalian ke sekolah asal diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas kerja dan kondisi geografis wilayah Kabupaten Pesisir Barat.

Tedi mengungkapkan, sebagian PPPK paruh waktu tersebut sebelumnya mengajar di wilayah yang cukup jauh dari pusat pemerintahan, seperti Way Haru, Bangkunat, dan Lemong.

Namun, dalam SK penugasan, mereka ditempatkan di wilayah Krui, yang dinilai menyulitkan karena jarak tempuh yang cukup jauh. “Kita memahami kesulitan yang dihadapi, terutama terkait jarak dan waktu tempuh menuju lokasi kerja,” kata Tedi.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan memutuskan agar seluruh PPPK paruh waktu di bidang pendidikan dikembalikan ke satuan pendidikan masing-masing.

Sementara itu, penyesuaian administratif lainnya terkait penempatan dan mekanisme kerja masih terus berproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat langsung membagikan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada seluruh PPPK paruh waktu yang bersangkutan.

SPT tersebut menjadi dasar resmi bagi para PPPK paruh waktu untuk kembali melaksanakan tugas di sekolah asal masing-masing.

Sebelum kembali ke satuan pendidikan, para PPPK paruh waktu diminta untuk terlebih dahulu berpamitan kepada dinas atau instansi tempat mereka sempat bertugas.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk etika kelembagaan, mengingat para PPPK paruh waktu tersebut telah berkontribusi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan meski dalam waktu relatif singkat.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap seluruh aparatur sipil negara, termasuk PPPK paruh waktu, tetap menjaga semangat kerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi ASN di Pesisir Barat, sehingga mereka juga dapat memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat,” pungkas Tedi Zadmiko. (*)