• Jumat, 09 Januari 2026

Datangi Sekolah Tanpa SPT, Anggota DPRD Bandar Lampung Disidang BK

Kamis, 08 Januari 2026 - 13.39 WIB
78

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, usai sidang klarifikasi terhadap anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Heti Friskatati, Kamis (8/1/2026). Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menggelar sidang klarifikasi terhadap anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Heti Friskatati, Kamis (8/1/2026), menyusul laporan masyarakat terkait kegaduhan proyek revitalisasi sekolah di Bandar Lampung.

Sidang ini menjadi sorotan karena dalam klarifikasi terungkap bahwa Heti mendatangi sejumlah sekolah tanpa mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT), yang seharusnya menjadi syarat resmi bagi anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menjelaskan bahwa laporan masyarakat disertai bukti kuat berupa foto, video, hingga tangkapan layar percakapan yang memicu pemanggilan klarifikasi.

“Kami meminta keterangan terlapor atas laporan masyarakat yang melampirkan alat bukti foto, video, dan screenshot percakapan,” ujar Yuhadi.

Dari hasil sidang, diketahui Heti menerima panggilan telepon dari pihak sekolah yang mengeluhkan kegaduhan proyek revitalisasi. Merespons laporan tersebut, Heti kemudian mendatangi sekolah sebagai bentuk tanggung jawab moral, mengingat lokasi tersebut berada di daerah pemilihannya meliputi Rajabasa, Kemiling, dan Langkapura.

Namun, langkah tersebut dinilai bermasalah secara prosedural.

“Dalam klarifikasi, terlapor mengakui telah mendatangi beberapa sekolah tanpa mengantongi SPT dan menyatakan hal itu merupakan kekeliruan,” ungkap Yuhadi.

Tak hanya mengakui kesalahan, Heti juga menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada lembaga DPRD atas tindakannya yang dinilai melanggar tata tertib dan kode etik.

“Terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga,” tambahnya.

Pasca sidang klarifikasi, BK DPRD Kota Bandar Lampung akan menggelar rapat internal untuk menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, sesuai tingkat pelanggaran kode etik.

Yuhadi menjelaskan, sanksi yang dapat dikenakan berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sedang berupa pemindahan dari alat kelengkapan dewan, hingga sanksi berat berupa pencopotan jabatan, apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Semua akan diputuskan melalui rapat internal BK sesuai aturan dan kode etik yang berlaku,” pungkasnya. (*)