Polda Lampung Gagalkan Peredaran 13,8 Kilogram Ganja, Satu Warga Lamsel Terancam Hukuman Mati
Tersangka FAB dan barang bukti saat diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upaya peredaran narkotika jaringan lokal kembali dipukul telak oleh aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 13,8 kilogram dan menangkap satu orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Dwi Handono Prasanto.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di wilayah Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Kombes Pol. Dwi Handono menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah berwarna hijau di Kelurahan Way Urang. Rumah tersebut disebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Unit III Sub 3 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan intensif. Tiga jam berselang, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
“Sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial F.A.B., usia 26 tahun, pekerjaan swasta, warga Kelurahan Way Urang, Kalianda,” ungkap Kombes Pol. Dwi Handono, Rabu (7/1/2026).
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Di dalam kamar tersangka, petugas mendapati 13 paket besar ganja dan 9 paket kecil ganja yang siap diedarkan.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Xiaomi dan satu dompet warna coklat yang diakui milik tersangka.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung kami bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka F.A.B. diketahui berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Ia diduga menjadi mata rantai peredaran ganja yang menyasar masyarakat Lampung Selatan dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 132. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kombes Pol. Dwi Handono menambahkan, jika ganja seberat 13,8 kilogram tersebut beredar di masyarakat, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp96.600.000.
Lebih dari itu, pengungkapan ini dinilai berhasil menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Ini bukan hanya soal barang bukti, tetapi soal masa depan ribuan orang yang berhasil kami selamatkan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh polisi. Dukungan dan keberanian masyarakat untuk melapor adalah kunci,” tandas Kombes Pol. Dwi Handono.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Polda Lampung tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika yang mengancam generasi bangsa. (*)
Berita Lainnya
-
Target PAD Pemprov Lampung 2026 Dipatok Rp4 Triliun, Terbesar dari Pajak Kendaraan Bermotor Rp1,32 Triliun
Kamis, 08 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Laksanakan Tindakan Perdana Cathlab Jantung Anak ADO
Rabu, 07 Januari 2026 -
38 Anak Ikuti Khitan Massal, YBM PLN UP3 Metro Beri Kado Pergantian Tahun 2025-2026
Rabu, 07 Januari 2026 -
Perbaikan 17 Ruas Jalan Provinsi Lampung Pakai Uang Pinjaman, Berikut Daftar Jalannya
Rabu, 07 Januari 2026









