• Selasa, 30 Desember 2025

Operasi Gabungan Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Metro, 739 Bungkus Disita dari Metro Pusat

Selasa, 30 Desember 2025 - 12.47 WIB
358

Tim gabungan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal saat menemukan ratusan bungkus rokok berbagai merk pada salah satu warung di Metro Pusat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro – Peredaran rokok ilegal di Kota Metro akhirnya terbuka ke permukaan. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), serta Bea Cukai Provinsi Lampung menggelar operasi terpadu pemberantasan rokok ilegal di wilayah Bumi Sai Wawai, Selasa (30/12/2025).

Hasilnya mencengangkan, dari operasi yang baru menyasar tiga warung di Kecamatan Metro Pusat, petugas berhasil menyita 739 bungkus rokok yang diduga ilegal dari berbagai merk. Angka itu menjadi sinyal keras bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di Kota Metro bukan persoalan kecil, melainkan fenomena yang sudah mengakar.

Berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, sedikitnya 21 merk rokok diduga ilegal telah diamankan dan selama ini beredar bebas di tengah masyarakat. Merk-merk tersebut antara lain Smith, SR, GP, Rastel, Mami Baru, Wezz Bold, Trans, Cahaya Pro, Trek, Oris, Nayan, De Flas, Flas, Omni, Surya Jaya, Mosco, Fly, Toracino, Milenium, dan Veloz. Deretan merk ini menunjukkan betapa masif dan variatifnya produk rokok ilegal yang masuk ke pasar lokal.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPHP) DKP3 Kota Metro, Ansorizal K menjelaskan bahwa operasi ini masih bersifat sampel, namun temuan di lapangan sudah cukup untuk menjadi alarm bahaya.

“Dari beberapa toko yang kami jadikan sampel, kami menemukan total 739 bungkus rokok dari tiga toko. Seluruh barang bukti ini langsung di bawa oleh tim Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Ansorizal menegaskan, selain penindakan, pihaknya juga memberikan edukasi dan peringatan keras kepada pemilik warung agar tidak lagi memperjualbelikan rokok tanpa izin resmi pemerintah. 

“Kami sudah sampaikan kepada para pemilik warung agar tidak menjual barang-barang tersebut karena jelas melanggar aturan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek menyebut operasi ini sebagai langkah awal yang sangat penting. Ia mengakui bahwa kegiatan pemberantasan rokok ilegal dengan melibatkan Bea Cukai ini baru pertama kali dilakukan secara terpadu di Kota Metro.

“Ini operasi perdana untuk rokok ilegal di Metro. Hari ini baru tiga toko di Metro Pusat yang kita sasar. Ke depan tentu akan kami tindak lanjuti dan perluas,” tegas Yoseph.

Ia juga menyoroti modus peredaran rokok ilegal yang selama ini terjadi di lapangan. Menurutnya, sebagian besar rokok tersebut beredar dengan sistem titipan, tanpa ikatan administrasi maupun dokumen resmi.

“Modusnya sederhana tapi berbahaya. Rokok dititipkan ke warung-warung tanpa dokumen apa pun. Hari ini sifatnya masih sosialisasi, jadi barangnya kita amankan dulu untuk kemudian dimusnahkan oleh Bea Cukai,” jelasnya.

Yoseph mengingatkan, temuan 739 bungkus dari hanya tiga titik tidak bisa dianggap remeh. Justru sebaliknya, angka itu menunjukkan skala peredaran yang jauh lebih besar.

“Hari ini saja kita temukan 739 bungkus dari tiga titik. Bayangkan kalau operasi ini dilakukan secara menyeluruh. Perkiraan kami, bisa ada puluhan ribu bungkus rokok ilegal dengan berbagai merelk yang beredar di Kota Metro,” ungkapnya.

Yoseph juga membeberkan salah satu pelanggaran paling fatal yang ditemukan, yakni ketidaksesuaian pita cukai. 

“Seharusnya pita cukai untuk 12 batang, tapi isinya 20 batang. Ini jelas tidak sesuai peruntukannya dan merugikan negara,” tegasnya.

Operasi gabungan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi semua pihak. Rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut kerugian negara dari sektor cukai, persaingan usaha yang tidak sehat, serta ancaman bagi konsumen karena kualitas dan keamanan produk tidak terjamin.

Pemerintah Kota Metro bersama Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan. Masyarakat pun diminta berperan aktif dengan tidak membeli maupun menjual rokok ilegal. Sebab, diamnya publik hanya akan memberi ruang bagi praktik-praktik gelap yang merugikan semua pihak. (*)