• Selasa, 30 Desember 2025

Diduga Gegara Cemburu, Suami di Metro Timur Bakar Rumah dan Mobil

Selasa, 30 Desember 2025 - 12.56 WIB
151

Sejumlah petugas Kepolisian saat melakukan olah TKP pada rumah dan mobil yang telah hangus terbakar. (Dok. Polres Metro)

Kupastuntas.co, Metro – Sebuah peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada tindakan nekat mengguncang warga Kecamatan Metro Timur. Diduga dipicu rasa cemburu, pertengkaran rumah tangga, serta persoalan perselingkuhan dan judi, seorang pria tega membakar rumah dan mobil miliknya sendiri, yang juga merupakan harta bersama dengan istrinya.

Kasus pembakaran ini berhasil diungkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro bersama Polsek Metro Timur, setelah pelaku diamankan pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jum'at dini hari, 26 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Mutiara RT 022/RW 009, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Korban dalam peristiwa ini diketahui berinisial L (46), seorang pedagang, warga Jalan Belida, Kelurahan Yosodadi. Sementara pelaku adalah suaminya sendiri berinisial ESL alias Wonto (48), seorang buruh yang berdomisili di wilayah yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa bermula pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban dan pelaku terlibat cekcok melalui sambungan telepon. Pertengkaran tersebut diduga dipicu oleh persoalan rumah tangga, di antaranya isu dugaan perselingkuhan dan kebiasaan berjudi yang dilakukan pelaku.

"Akibat pertengkaran itu, korban memilih tidak pulang ke rumah di Jalan Mutiara, melainkan menginap di warung miliknya di Jalan Belida, Yosodadi. Sementara pelaku tetap berada di rumah," kata kasat kepada awak media, Selasa (30/12/2025). 

"Namun konflik tidak berhenti di situ. Pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku mendatangi korban di Jalan Belida dengan kondisi emosi memuncak. Ia datang sambil membawa senjata tajam jenis golok, mengancam korban dan melontarkan kalimat bernada mengerikan. "Kamu atau saya yang mati,” itu kata pelaku kepada korban, sebagaimana tertuang dalam keterangan penyidik," jelas Kasat. 

Dalam kondisi penuh amarah, pelaku juga mengaku kepada korban bahwa rumah dan mobil di Jalan Mutiara telah dibakarnya. Bahkan, pelaku sempat mencoba melakukan pembakaran di lokasi tempat korban berada, sebelum akhirnya korban melarikan diri untuk memastikan kondisi rumahnya.

"Saat korban tiba di rumah di Jalan Mutiara, ia mendapati rumah dalam kondisi hangus terbakar, termasuk satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang turut dilalap api," ucap Kasat. 

IPTU Rizky juga menyampaikan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengungkap bahwa pelaku melakukan pembakaran dengan cara yang terbilang sistematis dan berbahaya.

"Pelaku ini terlebih dahulu melubangi tangki bahan bakar mobil menggunakan paku dan palu yang diambil dari dapur rumah. Bahan bakar jenis Pertamax yang keluar dari tangki kemudian ditampung menggunakan baskom dan bak plastik," terangnya. 

"Bahan bakar tersebut lalu disiramkan ke berbagai bagian rumah, mulai dari springbed di kamar tidur, karpet, ambal, hingga sofa di ruang keluarga. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memasukkan selimut ke dalam mobil, menyiramnya dengan bahan bakar, lalu membakarnya," sambungnya. 

Api kemudian disulut menggunakan korek api gas, hingga rumah dan mobil korban dilalap kobaran api. Setelah memastikan api menyala, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Minggu (28/12/2025), aparat memperoleh informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.

Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama Polsek Metro Timur kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk membakar rumah dan mobil miliknya sendiri akibat emosi dan konflik rumah tangga.

"Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembakaran, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara," bebernya. 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK dan kunci mobil Mitsubishi Xpander, sepeda motor, golok, korek api gas, palu, paku, baskom, serta pelat nomor kendaraan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik rumah tangga yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada tindakan kriminal berbahaya, tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.

"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak, serta segera mencari bantuan hukum, keluarga, atau tokoh masyarakat sebelum emosi berubah menjadi tindakan yang merusak dan berujung pidana," tandas Kasat. (*)