• Senin, 29 Desember 2025

Singkong Masuk Perda, Wagub Lampung Tegaskan Keberpihakan Pemerintah pada Petani

Senin, 29 Desember 2025 - 17.10 WIB
17

Rapat Paripurna DPRD Lampung, Senin (29/12/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), salah satu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, termasuk komoditas ubi kayu atau singkong.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas Penetapan Persetujuan atas enam Raperda Usul Inisiatif DPRD dan dua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung dalam sidang paripurna pada, Senin (29/12/2025).

Wagub Jihan menegaskan bahwa komoditas singkong yang masuk dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, disusun untuk mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada panitia khusus (pansus) singkong DPRD Provinsi Lampung yang telah membahas persoalan tata kelola komoditas singkong secara komprehensif.

"Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Lampung setuju dan sepakat dengan rekomendasi yang telah disampaikan, terutama dalam upaya perbaikan tata kelola komoditas singkong di daerah. Ini demi mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri serta stabilitas ekonomi daerah," ujar Jihan.

Regulasi ini menjadi landasan penting untuk melindungi dan memberdayakan petani agar terwujud swasembada pangan dan regenerasi petani, termasuk didalamnya menjadikan ubi kayu sebagai komoditas prioritas di Provinsi Lampung.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan.

"Melalui koordinasi dan langkah-langkah konkret bersama seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Adapun enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang disetujui meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II.

Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

Sementara itu, dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang disetujui yakni Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Dengan disetujuinya delapan Raperda tersebut menjadi Perda, Jihan menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan di lapangan oleh perangkat daerah terkait.

"Dengan telah ditetapkannya delapan Raperda ini menjadi Perda, kami menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah pelaksana Perda untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," tegasnya.

Langkah tersebut, Jihan menyebut antara lain meliputi penyusunan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Perda terkait serta penguatan sumber daya aparatur pelaksana Perda.

"Raperda yang ditetapkan pada hari ini, sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung, akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri," katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, mengatakan Raperda pemberdayaan petani  melihat dimana kondisi yang kurang sebanding dengan tingkat kesejahteraan petani.

Banyaknya persoalan mendasar yang dihadapi sektor pertanian berimplikasi pada kesejahteraan petani. Beberapa persoalan pertanian tersebut adalah stagnisasi luas lahan pertanian yang tidak sebanding dengan peningkatan jumlah penduduk, kurangnya ketersediaan infrastruktur penunjang pertanian misalnya irigasi, embung dan waduk serta daya dukung sarana dan prasarana produksi bagi petani.

Kemudian terbatasnya akses terhadap sumber permodalan atau perbankan serta tingginya suku bunga usaha pertanian, alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang mendorong semakin sempitnya penguasaan lahan pertanian.

"Banyaknya bencana alam dan perubahan iklim yang tidak dapat diprediksi, kerusakan lingkungan hidup akibat pencemaran limbah padat dan cair dari aktifitas industri dan pertambangan," kata dia. 

Kemudian rendahnya sumber daya manusia dalam mengadopsi kemajuan teknologi, lemahnya sistem perbenihan dan perbibitan, lemahnya kapasitas dan kelembagaan petani dan penyuluh pertanian.

"Berdasarkan hal tersebut diatas, maka perlu dilakukan upaya-upaya regulasi daerah untuk melindungi dan memberdayakan petani agar 

terwujud swasembada pangan dan regenerasi petani yang berkelanjutan. Selain itu termasuk didalamnya menjadikan komoditasi  ubi kayu menjadi komoditas prioritas di Provinsi Lampung," pungkasnya. (*)