• Jumat, 26 Desember 2025

‎Puluhan Kepsek di Lampung Barat Tak Lulus UKOM Tetap Dapat SK, Ini Penjelasan Kadisdik

Jumat, 26 Desember 2025 - 08.57 WIB
88

‎Puluhan Kepsek di Lampung Barat Tak Lulus UKOM Tetap Dapat SK, Ini Penjelasan Kadisdik. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Lampung Barat - Temuan puluhan kepala sekolah yang disebut tidak lulus Uji Kompetensi (UKOM) tetapi tetap menerima Surat Keputusan (SK) penugasan di Kabupaten Lampung Barat menarik perhatian publik.

‎Fenomena ini memicu pertanyaan besar tentang mekanisme dan aturan pengangkatan kepala sekolah di berbagai satuan pendidikan yang telah berlangsung selama ini khususnya di Bumi Beguai Jejama Sai Betik.

‎Menanggapi temuan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, Tati Sulastri, menjelaskan bahwa proses penugasan kepala sekolah di daerah itu telah mengikuti aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.

‎Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Regulasi ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika pendidikan saat ini.

‎Menurut Tati, regulasi baru tersebut memberikan arah dan ruang kebijakan yang berbeda dalam pengangkatan kepala sekolah.

Salah satu perubahan signifikan yang tercantum dalam aturan itu adalah bahwa sertifikat UKOM tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk menerima SK penugasan sebagai kepala sekolah.

‎“Proses penugasan saat ini mengikuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, di mana UKOM tetap memiliki peran sebagai alat ukur kompetensi, tetapi tidak menjadi satu-satunya syarat penentu penerbitan SK. Kami harus memadukan beberapa aspek, termasuk kebutuhan sekolah, kualifikasi administratif, dan pengalaman guru,” ujar Tati saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).

‎Tati menambahkan, aturan baru memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menugaskan guru menjadi kepala sekolah berdasarkan data kebutuhan dan kemampuan administratif yang dimiliki guru tersebut tanpa mensyaratkan lulus UKOM secara mutlak.

‎Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 itu, pemerintah juga mengatur masa penugasan kepala sekolah yang jelas, yakni satu periode jabatan selama empat tahun dan dapat diperpanjang hingga dua periode atau delapan tahun, dengan syarat evaluasi berkala terhadap kinerja dan kecukupan kompetensi.

‎Selain itu, aturan ini menggarisbawahi bahwa guru yang diangkat sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan administratif tertentu, seperti memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV), serta sertifikat pendidik yang sah, minimal golongan III C dan usia maksimal 56 Tahun.

‎“Persyaratan administratif ini kami jadikan dasar utama. Namun, bila guru belum memperoleh sertifikat pelatihan seperti UKOM, namun memenuhi aspek administratif dan rekam jejak kinerja yang baik, maka dalam kerangka aturan itu kami tetap dapat menugaskan yang bersangkutan,” jelasnya.

‎Tati juga menekankan bahwa kepala sekolah yang belum memenuhi UKOM akan tetap dibina dan diberi kesempatan mengikuti pelatihan atau program pengembangan kompetensi sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendikdasmen itu.

‎Menanggapi isu dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang juga ramai diperbincangkan seiring temuan kepala sekolah tersebut, Tati tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penyimpangan apapun dalam proses penugasan.

Ia membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang dapat diverifikasi secara hukum.

‎Menurut data internal Disdikbud Lampung Barat dari Sistem Informasi KSPSTK yang dijadikan acuan pemetaan kebutuhan kepala sekolah, ditemukan beberapa kategori guru yang berbeda status kompetensinya.

‎Di antaranya, 79 orang telah menjabat kepala sekolah satu periode namun belum memiliki sertifikat BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah), dan 51 orang lainnya telah habis masa periode kepemimpinannya.

‎Selain itu, sebanyak 5 orang belum bisa dimutasi karena belum menjalani dua tahun masa kerja di satuan pendidikan asal, sedangkan 15 orang lainnya dinyatakan memenuhi syarat administratif dan akan segera diproses penugasan.

‎Terdapat pula 96 guru lain yang masih dapat diproses menjadi kepala sekolah asalkan memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan.

‎Tati menjelaskan bahwa data ini dijadikan landasan dalam merencanakan strategis penugasan, menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 sehingga penempatan kepala sekolah tidak semata bergantung pada hasil UKOM semata tetapi mempertimbangkan kebutuhan nyata di lapangan.

‎Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat saat ini juga tengah melakukan proses penyesuaian internal terhadap ketentuan baru dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Penyesuaian itu mencakup evaluasi menyeluruh terhadap masa kepemimpinan kepala sekolah yang sudah menjabat selama dua periode atau delapan tahun.

‎Jika ditemukan kepala sekolah yang masih bertugas melebihi batas periode yang ditentukan, maka akan dilakukan langkah administratif berupa evaluasi kinerja untuk selanjutnya diganti dengan kepala sekolah baru yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

‎Tati Sulastri menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk merugikan pihak manapun, tetapi merupakan bagian dari penataan sistem agar proses penugasan kepala sekolah berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku dan kebutuhan pelayanan pendidikan di daerah.

‎“Kalau ada yang sudah lewat dua periode, tentu akan dievaluasi. Kita harus mengikuti aturan. Nantinya akan ada penyesuaian, termasuk penggantian dengan kepala sekolah yang sesuai kompetensi dan kebutuhan sekolah, karena saat ini kita memang tengah melakukan penyesuaian dengan aturan yang baru," terangnya.

‎Ia berharap informasi yang berkembang di masyarakat dapat difahami dengan proporsional dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran, sehingga publik dapat memahami bahwa regulasi baru memang memberi ruang lebih luas bagi kepala sekolah untuk dilantik berdasarkan pertimbangan terpadu.

‎Dengan adanya penyesuaian aturan ini, Disdikbud berharap penyelenggaraan pendidikan di Lampung Barat akan berjalan lebih efektif dan tetap memenuhi standar pelayanan pendidikan yang ditetapkan pemerintah pusat, sekaligus memberi kesempatan bagi guru yang berpotensi untuk memimpin sekolah meskipun belum lulus UKOM. (*)