• Jumat, 26 Desember 2025

‎Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Satu Lainnya Masih DPO

Jumat, 26 Desember 2025 - 14.54 WIB
25

konferensi persnya di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (26/12/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum setempat.

‎Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku meninggal dunia usai dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

‎Kapolresta Bandara Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, kasus curanmor tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Prof Ir Sutami, kawasan Kampus Universitas Lampung, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

‎“Peristiwa ini merupakan bagian dari rangkaian laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di beberapa lokasi di Bandar Lampung dan telah kami lakukan penyelidikan sejak laporan diterima,” kata Kombes Alfret, dalam konferensi persnya Jumat (26/12/2025).

Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengidentifikasi dua tersangka, masing-masing berinisial JH (24) dan SA alias I (23), warga Kabupaten Lampung Timur. Salah satu tersangka, SA alias I, telah masuk dalam DPO.

‎Kombes Alfret mengungkapkan, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menerima informasi bahwa kedua pelaku yang berstatus DPO terdeteksi berada di wilayah Kota Bandar Lampung.

‎“Tim kemudian melakukan patroli hunting berdasarkan ciri-ciri pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan mengenakan jaket,” jelasnya.

‎Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mendapati dua orang dengan ciri-ciri tersebut di Jalan Jenderal Sudirman dan melakukan pembuntutan hingga ke wilayah Sukarame dan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

‎Saat dilakukan pengejaran, pelaku berusaha melarikan diri dan masuk ke area perkebunan singkong.

‎Menurut Kapolresta, petugas telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku justru melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas.

‎“Karena membahayakan keselamatan anggota, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” tegasnya

‎Akibat tindakan tersebut, tersangka JH mengalami luka tembak dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Bhayangkara.

‎Sementara tersangka SA alias I berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor hasil curian, senjata api rakitan beserta amunisi, senjata tajam, kunci leter T, jaket, dan tas yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

‎Kombes Alfret menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron serta meningkatkan patroli guna menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

‎“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)