2.296 PPPK Paruh Waktu di Lampung Barat Dilantik 29 Desember 2025
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung Barat -Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menjadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penataan tenaga aparatur di lingkungan Pemkab Lampung Barat.
Pelantikan rencananya akan digelar di Lapangan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga selesai. Seluruh peserta diwajibkan hadir tepat waktu sesuai dengan undangan resmi yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Reza Mahendra, mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan tahapan penting dalam memberikan kepastian status bagi para PPPK Paruh Waktu yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
“Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata administrasi kepegawaian sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Reza Mahendra saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, dari total 2.336 orang yang diusulkan untuk dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu, hanya 2.296 orang yang memenuhi seluruh persyaratan hingga tahap akhir. Sisanya dinyatakan tidak dapat mengikuti pelantikan karena berbagai kendala administrasi.
“Sebagian tidak mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai ketentuan, dan ada pula beberapa alasan teknis lain yang menyebabkan mereka belum bisa dilantik pada tahap ini, sehingga total 2.296 yang dilantik," jelasnya.
Reza menegaskan bahwa proses seleksi dan administrasi dilakukan secara transparan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, tidak dapat melanjutkan pelantikan apabila persyaratan administrasi tidak dipenuhi oleh peserta.
Dalam undangan resmi yang disampaikan kepada peserta, Pemkab Lampung Barat juga menetapkan ketentuan pakaian yang wajib dipatuhi selama pelaksanaan pelantikan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kekhidmatan acara.
Para peserta diwajibkan mengenakan batik Korpri, celana atau rok kain berwarna hitam dan tidak berbahan jeans. Selain itu, seluruh peserta baik pria maupun wanita diwajibkan menggunakan peci hitam.
Peserta juga diminta mengenakan atribut lengkap berupa papan nama dan pin Korpri, serta sepatu berwarna hitam. Bagi peserta wanita yang mengenakan hijab, diwajibkan menggunakan hijab berwarna hitam sesuai ketentuan.
Menurut Reza, kepatuhan terhadap ketentuan pakaian merupakan bagian dari kedisiplinan aparatur sipil negara. Ia berharap seluruh peserta dapat mematuhi aturan tersebut agar acara berjalan tertib dan lancar. “Ini bukan hanya soal seremonial, tetapi juga mencerminkan sikap profesional dan kedisiplinan sebagai aparatur pemerintah,” katanya.
Reza mengingatkan agar seluruh peserta hadir lebih awal guna mengantisipasi proses registrasi dan penataan barisan sebelum acara dimulai. Keterlambatan, menurutnya, dapat mengganggu jalannya kegiatan pelantikan.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan mampu memperkuat kinerja perangkat daerah di Lampung Barat, khususnya dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan kepegawaian secara bertahap dan sesuai regulasi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, dan akuntabel. (*)
Berita Lainnya
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Kades di Lambar Dilarang Bepergian Hingga 3 Januari 2026
Rabu, 24 Desember 2025 -
Pemkab Lambar Perluas Bantuan Pendidikan, Bupati Parosil Tekankan Verifikasi Ketat
Rabu, 24 Desember 2025 -
Nilai Pengawasan Masih di Tengah, Bupati Lambar Desak Inspektorat Berbenah
Rabu, 24 Desember 2025 -
Bupati Parosil Lantik 7 Pejabat Eselon IIB Pemkab Lampung Barat, Berikut Namanya
Rabu, 24 Desember 2025









