Tim Pansus Tata Niaga Singkong Sidak Pabrik di Way Kanan Tindaklanjuti Keluhan Petani
Tim Pansus tata niaga singkong sat mendatangi CV. Maryanto SP 6 dan PT. 555 SP 7, di Way Kanan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim Panitia Khusus (Pansus) tata niaga singkong Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pabrik singkong di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Sidak yang dilakukan pada Rabu (17/12/2025) itu untuk menindaklanjuti keluhan petani terkait harga pembelian ubi kayu dan potongan refaksi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Dalam sidak tersebut, Tim Pansus tata niaga singkong mendatangi CV. Maryanto SP 6 dan PT. 555 SP 7.
Tim yang turun ke lapangan terdiri dari unsur asosiasi pengusaha ubi kayu, tim pemantauan harga provinsi, serta perwakilan dinas perdagangan dan perindustrian Provinsi Lampung.
Di CV. Maryanto SP 6, tim melakukan pengecekan langsung terhadap penerapan harga acuan pembelian ubi kayu di tingkat pabrik.
Pihak manajemen menyatakan kesiapannya untuk mulai 18 Desember 2025 mematuhi Keputusan Gubernur Lampung tentang Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu beserta surat edaran terkait refaksi.
Meski demikian, Tim Pansus tetap memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan kedua.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengawasan agar komitmen kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah benar-benar dilaksanakan secara konsisten.
Selain memeriksa pabrik, Tim Pansus tata niaga singkong juga menyoroti belum terbentuknya tim pemantauan harga acuan pembelian ubi kayu di Kabupaten Way Kanan. Kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan pengawasan di lapangan dan berpotensi merugikan petani.
Satgas mendorong pemerintah daerah setempat segera membentuk tim pemantauan harga di tingkat kabupaten. Keberadaan tim ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta menjadi jembatan komunikasi antara petani, pabrik, dan pemerintah.
Sementara itu, hasil Sidak di PT. 555 SP 7 menunjukkan pabrik tersebut telah menjalankan ketentuan harga acuan sesuai keputusan gubernur dan surat edaran yang berlaku. Satgas menilai kepatuhan tersebut sebagai contoh positif bagi pelaku usaha lainnya.
Melalui Sidak ini, Tim Pansus tata niaga singkong Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal penerapan harga acuan ubi kayu di lapangan.
Pengawasan berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang adil, sekaligus melindungi kesejahteraan petani singkong di Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Way Kanan Percepat Investasi Lewat Perizinan Digital dan Rencana Kawasan Industri
Rabu, 17 Desember 2025 -
Way Kanan Tetapkan Siaga Bencana, BPBD Kerahkan Personel Hadapi Cuaca Ekstrem
Selasa, 09 Desember 2025 -
Perbaiki Kualitas Informasi Publik, Pemkab Way Kanan Tingkatkan Kapasitas Admin OPD
Jumat, 05 Desember 2025 -
Teacher Summit 2025 Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Way Kanan
Selasa, 25 November 2025









