Lima Tahun Terakhir, Dinas Kehutanan Ungkap 31 Kasus Ilegal Logging di Lampung
KSDAE dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Zulhaidir, dalam diskusi publik di Bandar Lampung kamis (18/12/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengungkap sebanyak 31 kasus ilegal logging sepanjang periode 2019 hingga 2024.
Data tersebut disampaikan dalam diskusi publik yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung di Bandar Lampung kamis (18/12/2025).
Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Zulhaidir, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penanganan bersama dengan aparat penegak hukum.
“Dalam kurun waktu 2019 sampai 2024 terdapat 28 kasus ilegal logging yang berhasil diungkap. Rinciannya, tahun 2019 sebanyak empat kasus, 2020 ada 17 kasus, 2021 tiga kasus, 2022 empat kasus, 2023 dua kasus, dan 2024 satu kasus,” kata Zulhaidi, dalam kegiatan tersebut.
Meski demikian, ia belum merinci wilayah terjadinya kasus-kasus tersebut maupun proses penanganan lanjutan terhadap para pelaku setelah pengungkapan dilakukan.
Zulhaidir menyebutkan, tren kasus ilegal logging di Provinsi Lampung saat ini cenderung menurun. Namun, penurunan tersebut menurutnya tidak terlepas dari semakin berkurangnya ketersediaan kayu bernilai ekonomis di kawasan hutan.
“Kasus ilegal logging dulu cukup tinggi saat kayu sonokeling masih banyak dicari. Saat ini sumber dayanya sudah berkurang,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ilegal logging, Dinas Kehutanan Lampung melibatkan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, sehingga sejumlah perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penindakan, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan melalui pembinaan kepada masyarakat sekitar kawasan hutan.
Upaya tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta patroli rutin untuk mengantisipasi perambahan hutan.
“Kami bekerja berdasarkan laporan dan patroli. Jika ada indikasi perambahan kawasan hutan, kami tindaklanjuti sesuai kewenangan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zulhaidir juga mengungkap adanya berbagai modus yang digunakan para pelaku ilegal logging, sehingga menyulitkan proses pengungkapan dan membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari masyarakat hingga aparat penegak hukum.
Menurutnya, salah satu modus yang saat ini menjadi perhatian adalah mematikan pohon yang menjadi target dengan menggunakan racun.
Setelah pohon tersebut diberi racun, pelaku akan meninggalkannya dan kembali beberapa bulan kemudian untuk mengambil kayu tersebut.
“Modus seperti ini cukup sulit dideteksi karena tidak dilakukan secara langsung. Biasanya baru bisa terungkap jika pelaku tertangkap tangan,” katanya.
Zulhaidir menambahkan, keterbatasan jumlah personel juga menjadi tantangan dalam pengawasan kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Saat ini, Dinas Kehutanan Lampung hanya memiliki 124 personel polisi hutan yang bertugas mengamankan kawasan hutan.
“Jumlah tersebut tentu belum sebanding dengan luas kawasan hutan yang harus diawasi. Meski demikian, kami tetap berupaya bekerja secara optimal untuk menjaga kawasan hutan di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UKM Tari Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Nasional pada Lomba Tari Kreasi di ISI Padang Panjang
Kamis, 18 Desember 2025 -
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Terakhir Kejati
Kamis, 18 Desember 2025 -
Tutupan Hutan Lampung Tergerus, 150 Ribu Hektare Kawasan Belum Terdata
Kamis, 18 Desember 2025 -
WALHI Lampung: Laju Pemulihan Hutan Terlalu Lambat, Butuh Hingga 150 Tahun
Kamis, 18 Desember 2025









