• Selasa, 16 Desember 2025

KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Dalami Dugaan Korupsi Proyek

Selasa, 16 Desember 2025 - 14.34 WIB
57

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Lampung Tengah terkait penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (16/12/2025). Penggeledahan dilakukan di kantor bupati, rumah dinas bupati, dan Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

“Dalam penggeledahan ini penyidik akan mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara, di mana KPK telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Budi menambahkan, penyidik KPK masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan. Hal ini seiring dengan temuan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjadi pintu masuk pengungkapan perkara tersebut.

Dalam OTT tersebut, KPK menemukan dugaan adanya penetapan fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen yang dipatok oleh bupati atas sejumlah proyek di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Lampung Tengah. Dugaan praktik tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

Sebelumnya, dalam rentang waktu Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa. Penerimaan tersebut diduga disalurkan melalui anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, serta Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito.

Selain itu, Ardito juga diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM). Fee tersebut diduga diberikan karena Ardito telah mengondisikan proses lelang tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah dengan nilai proyek mencapai Rp3,15 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo, serta Mohamad Lukman Sjamsuri.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Para tersangka Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Mohamad Lukman Sjamsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)