• Selasa, 16 Desember 2025

Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui

Selasa, 16 Desember 2025 - 16.27 WIB
14

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Aksi pencurian kabel jaringan listrik tegangan tinggi kembali terjadi di Lampung Tengah. Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kabel SUTET senilai puluhan juta rupiah yang dilakukan oleh seorang residivis.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di area PT GGP Humas Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

"Korban melaporkan hilangnya kabel konduktor ACSR 450 atau kabel SUTET sepanjang kurang lebih 500 meter,” kata AKP Yakub Samsudin, dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, kabel tersebut terakhir kali terlihat pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, saat dilakukan pengecekan keesokan harinya, pihak perusahaan menemukan kabel sudah terpotong dan hilang.

Akibat kejadian tersebut, PT Indokarya Elektrik Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp60 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SH alias Pulung (31), warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

"Pada Minggu, 14 Desember 2025, Tekab 308 mengamankan pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa nomor polisi di Gang Bintara, Yukum Jaya, dan langsung dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar,” imbuhnya.

Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya yang kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RL, MA dan KN.

Pelaku diketahui merupakan residivis dengan catatan satu kasus pencurian kendaraan bermotor dan dua kasus narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)