• Rabu, 10 Desember 2025

Kejati Tangkap Affandy Masyah Buronan Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp54 Miliar Milik Kemenag di Natar Lampung Selatan

Selasa, 09 Desember 2025 - 23.28 WIB
24

Affandy Masyah Natanarada Ningrat (AF), saat ditampilkan dalam konpers di Kejati Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menangkap Affandy Masyah Natanarada Ningrat (AF), tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat tanah milik Kementrian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. 

Penangkapan dilakukan setelah AF dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan sempat menghilang selama berbulan-bulan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan upaya penangkapan dilakukan setelah tersangka tidak kooperatif dan selalu menghindar dari proses hukum.

Armen menjelaskan, AF ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-09/L.8/Fd.2/06/2025. Namun setelah itu, dua kali panggilan pemeriksaan dilayangkan, tersangka tak pernah hadir tanpa alasan yang sah.

“Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali, tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan,” kata Armen dalam keterangan Konferensi persnya Selasa (9/12/25) malam.

Situasi tersebut membuat penyidik harus mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan pada 21 Agustus 2025 dan mulai melakukan pencarian intensif.

Tim Penyidik bersama Intelijen Kejati Lampung melakukan pengejaran tertutup selama beberapa bulan. AF disebut berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat. Armen menyebut pencarian berlangsung dalam suasana tegang karena jejak tersangka beberapa kali hilang.

Hingga akhirnya pada 29 November 2025, AF berhasil ditemukan di Jakarta. “Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Kejati Lampung untuk diperiksa,” ujar Armen.

Setiba di Lampung, AF langsung ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari, mulai 29 November hingga 18 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-21/L.8/Fd.2/11/2025.

Armen menyampaikan, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp54,445 miliar. Kasus ini menjadi salah satu perkara tanah dengan nilai kerugian terbesar sepanjang tahun 2025.

Menurut Armen, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

AF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)