• Jumat, 05 Desember 2025

Pemutihan Pajak Berakhir 6 Desember, Samsat Bandar Lampung Catat Lonjakan Wajib Pajak

Jumat, 05 Desember 2025 - 13.14 WIB
29

Kondisi Samsat Rajabasa menjelang penutupan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Jum'at (5/12/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan resmi berakhir pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Menjelang penutupan program, jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran tercatat meningkat signifikan.

Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Bobiansah Stianegara, mengatakan bahwa lonjakan pembayaran sudah terlihat sejak dua minggu terakhir.

"Memang ada peningkatan dari masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Peningkatan ini karena program pemutihan akan segera berakhir tanggal 6 Desember dan juga hasil dari sosialisasi yang intens kami lakukan," ujar Bobiansah.

Menurutnya, petugas UPTD Samsat Wilayah I telah melakukan edukasi ke berbagai lokasi selama tiga bulan terakhir, mulai dari showroom kendaraan, SPBU, pusat perbelanjaan, pasar, hingga kampus seperti Umitra dan UBL.

"Kami terus melakukan sosialisasi yang tujuannya agar masyarakat tidak melewatkan program pemutihan yang berakhir hari Sabtu besok," tambahnya.

Bobiansah menjelaskan, pada awal program pemutihan di bulan Mei, jumlah wajib pajak yang datang bisa mencapai 1.000 hingga 1.200 orang per hari. Sementara menjelang akhir program, jumlahnya berada di kisaran 600 - 700 wajib pajak.

"Itu hanya di Samsat Induk Rajabasa saja. Kalau ditambah gerai-gerai, kemungkinan bisa mencapai 1.500 wajib pajak per hari. Hampir semua gerai melaporkan adanya peningkatan," ujarnya.

Ia mengatakan jika biasanya, layanan Samsat pada hari Sabtu tutup pukul 11.00 WIB. Namun melihat antusiasme masyarakat, pihak Samsat mengusulkan agar jam layanan diperpanjang hingga pukul 14.00 WIB.

"Tadi ada masukan dari mitra kepolisian. Sudah kami sampaikan ke Kepala Bapenda agar layanan besok bisa sama seperti hari biasa. Kami masih menunggu surat edarannya," kata Bobiansah.

Bobiansah juga menjelaskan adanya relaksasi bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah.

Berkas mutasi cukup masuk ke Samsat hingga tanggal 6 Desember untuk bisa mengikuti program pemutihan, meski proses fiskal dari daerah asal belum selesai.

"Yang penting masuk berkasnya sebelum tanggal 6. Walaupun nanti prosesnya baru selesai Februari, tetap akan kami layani. Kalau lewat tanggal 6, ya tidak bisa ikut pemutihan," tegasnya.

Selain itu, Bobiansah mengungkapkan aspirasi masyarakat agar mutasi kendaraan dari luar daerah tetap dibebaskan dari biaya, meski program pemutihan sudah berakhir.

"Banyak masyarakat berharap tahun depan masih ada kebijakan keringanan, khususnya mutasi dari luar daerah yang selama ini dibebaskan. Walaupun tidak ada pemutihan, kalau bisa mutasi tetap nol rupiah," ujarnya. (*)