Pemutihan Pajak Berakhir 6 Desember, Samsat Bandar Lampung Catat Lonjakan Wajib Pajak
Kondisi Samsat Rajabasa menjelang penutupan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Jum'at (5/12/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Program pemutihan pajak
kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan
resmi berakhir pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Menjelang penutupan program, jumlah wajib pajak yang melakukan
pembayaran tercatat meningkat signifikan.
Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Bobiansah
Stianegara, mengatakan bahwa lonjakan pembayaran sudah terlihat sejak dua
minggu terakhir.
"Memang ada peningkatan dari masyarakat dalam melakukan
pembayaran pajak kendaraan bermotor. Peningkatan ini karena program pemutihan
akan segera berakhir tanggal 6 Desember dan juga hasil dari sosialisasi yang
intens kami lakukan," ujar Bobiansah.
Menurutnya, petugas UPTD Samsat Wilayah I telah melakukan
edukasi ke berbagai lokasi selama tiga bulan terakhir, mulai dari showroom
kendaraan, SPBU, pusat perbelanjaan, pasar, hingga kampus seperti Umitra dan
UBL.
"Kami terus melakukan sosialisasi yang tujuannya agar
masyarakat tidak melewatkan program pemutihan yang berakhir hari Sabtu
besok," tambahnya.
Bobiansah menjelaskan, pada awal program pemutihan di bulan Mei,
jumlah wajib pajak yang datang bisa mencapai 1.000 hingga 1.200 orang per hari.
Sementara menjelang akhir program, jumlahnya berada di kisaran 600 - 700 wajib
pajak.
"Itu hanya di Samsat Induk Rajabasa saja. Kalau ditambah
gerai-gerai, kemungkinan bisa mencapai 1.500 wajib pajak per hari. Hampir semua
gerai melaporkan adanya peningkatan," ujarnya.
Ia mengatakan jika biasanya, layanan Samsat pada hari Sabtu
tutup pukul 11.00 WIB. Namun melihat antusiasme masyarakat, pihak Samsat
mengusulkan agar jam layanan diperpanjang hingga pukul 14.00 WIB.
"Tadi ada masukan dari mitra kepolisian. Sudah kami
sampaikan ke Kepala Bapenda agar layanan besok bisa sama seperti hari biasa. Kami
masih menunggu surat edarannya," kata Bobiansah.
Bobiansah juga menjelaskan adanya relaksasi bagi wajib pajak
yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah.
Berkas mutasi cukup masuk ke Samsat hingga tanggal 6 Desember
untuk bisa mengikuti program pemutihan, meski proses fiskal dari daerah asal
belum selesai.
"Yang penting masuk berkasnya sebelum tanggal 6. Walaupun
nanti prosesnya baru selesai Februari, tetap akan kami layani. Kalau lewat
tanggal 6, ya tidak bisa ikut pemutihan," tegasnya.
Selain itu, Bobiansah mengungkapkan aspirasi masyarakat agar
mutasi kendaraan dari luar daerah tetap dibebaskan dari biaya, meski program
pemutihan sudah berakhir.
"Banyak masyarakat berharap tahun depan masih ada kebijakan
keringanan, khususnya mutasi dari luar daerah yang selama ini dibebaskan.
Walaupun tidak ada pemutihan, kalau bisa mutasi tetap nol rupiah,"
ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pangan untuk 52 Ribu KPM
Jumat, 05 Desember 2025 -
Hanifal Desak Pemprov Lampung Serius Garap Wisata Baru untuk Dongkrak PAD
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pemprov Minta Pertamina Segera Salurkan Kuota Solar Tambahan untuk Lampung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Mentan Amran Kirim Logistik Bantuan Bencana Satu Kapal Penuh ke Sumatra
Jumat, 05 Desember 2025









